Ketua DPRD Karimun Masih Dijabat Asyura – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Ketua DPRD Karimun Masih Dijabat Asyura

KARIMUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Karimun masih dijabat M Asyura, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang dalam putusan selanya mengabulkan permohonan penundaan dari penggugat.

 

Kuasa Hukum M Asyura, Bambang Hardijusno mengatakan, pada 31 Mei lalu hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam telah menetapkan mengabulkan permohonan penundaan penggugat.

 

Dengan demikian badan atau pejabat pemerintah wajib menerapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama lima hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan.

 

“Terhitung lima hari sejak dikabulkannya penundaan permohonan penundaan SK Gubernur Kepri itu, maka pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi sedang, dapat berupa pemberhentian sementara,” kata Bambang saat ditemui di sekitar Kecamatan Tebing, Karimun, Senin (6/6/2016).

 

Namun sayangnya kata Bambang, Sekretaris Dewan, Usman Ahmad dinilai telah melanggar ketentuan tersebut. Usman masih mengakui SK Gubernur terkait pemberhentian Asyura, padahal PTUN telah mengeluarkan keputusan menunda SK Gubernur terrsebut. Semestinya kata Bambang semuanya harus tunduk pada keputusan yang dikeluarkan PTUN sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

 

“Kemarin Ketua DPRD M Asyura menanyakan surat-surat yang mau ditandatangani karena ia kan masih sebagai pimpinan DPRD. Tapi oleh Sekwan, Usman mengaku lebih mempercayai SK Gubernur dari pada putusan PTUN. Ini sudah termasuk melanggar Undang-Undang, bisa bahaya,” ujarnya.

 

Bambang meminta semua harus menghormati hasil putusan sela yang dikeluarkan PTUN Batam, karena itu merupakan produk hukum, dengan demikian Asyura masih tetap sebagai Ketua DPRD Karimun. Kalau ada pihak yang melawan keputusan ini artinya dia melawan hukum, dengan kata lain dia akan kena sanksi.

 

“Jadi ada kawan-kawan yang bilang itu belum ada apa-apanya dan masih pemula. Ya itu lah namanya sidang kita beracara. Kalau tidak paham ya jangan ngoceh dan jangan membuat kabur masyarakat. Sudah lah masyarakat ini tidak tahu lalu dibawa ke arah yang sesat lagi. Kalau tidak tahu ya bertanya dengan panitera dan hakim, biar semua menjadi jelas,”katanya.

 

Dengan keputusan ini, Asyura melalui pengacaranya akan tetap patuh pada aturan dengan mengikuti sidang yang ada sampai keluarnya keputusan yang bersifat mengikat. Seandainya kalah maka mereka akan melakukan banding. Jika kembali kalah maka dilanjutkan dengan kasasi, kalau kembali kalah akan melakukan peninjauan kembali (PK) dan itu merupakan aturan yang harus diikuti dengan tahapan yang ada.

 

Menurut Bambang, adapun agenda pada sidang lanjutan yang rencananya bakal digelar Selasa mendatang (14/6) adalah pembacaan gugatan Asyura terhadap tiga tergugat yakni Gubernur Kepri tergugat I, Wakil Ketua DPRD Karimun tergugat II dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun tergugat III.

 

Sedangkan, terhadap 20 orang anggota DPRD Kabupaten Karimun yang melakukan mosi tidak percaya terhadap Asyura, maka gugatan yang dilayangkan pada PTUN adalah ini merupakan serangkaian alur awal ceritaya dalam pokok permasalahan yang terjadi. Pasalnya, 20 orang yang meneken mosi tak percaya itu tidak mengeluarkan produk hukum.

 

“Produk hukum hanya dikeluarkan Badan Kehormatan (BK), DPRD dan Gubernur. Kalau terkait Mosi itu tidak ada masalah, karena itu tidak pernah diatur dengan sistem ketatanegaraan kita, baik itu di MB3 maupun di tatib. Karena mosi tidak percaya itu berlaku untuk sistem pemerintahan parlementer, sedangkan sistem pemerintah kita kan presidensial,” jelasnya.
(RED/HK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top