Sidang Praperadilan Polda Kepri di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – swarakepri.com : Permintaan Kuasa Hukum Rosano CS(pemohon) agar bisa menghadirkan Rosano CS dipersidangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Polda Kepri ditolak oleh Tim Kuasa Hukum Polda Kepri(termohon), hari ini, Jumat(1/11/2013) saat persidangan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon dan termohon di pengadilan negeri batam.
Permintaan tersebut ditolak oleh tim kuasa hukum termohon dengan alasan ketiga tersangka kasus tindak pidana perjudian tersebut masih dibutuhkan untuk pendalaman kasus pidana yang sedang diproses oleh penyidik Polda Kepri.
“Berhubung masih dalam pendalaman kasus, kami menolak saksi untuk dihadirkan di persidangan,” kata salah seorang kuasa hukum termohon.
Dalam persidangan yang digelar selama 2 jam tersebut, sebanyak 6 orang saksi dihadirkan pemohon dan 2 orang saksi dihadirkan oleh pihak termohon.
Dari pantauan awak media ini dipersidangan, 6 orang saksi yang dihadirkan pemohon dengan kompak mengatakan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan Polisi di pesona baru karaoke pada tangga 23 september 2013 lalu tidak berpakaian dinas(berpakaian preman) dan tidak menunjukkan surat perintah tugas.
Salah seorang saksi pemohon bernama Faris selaku Disc Jockey(DJ) di Pesona Baru Karaoke bahkan mengaku baru mengetahui yang melakukan penggerebekan adalah Polisi setelah dibawa ke Mapolresta Barelang.
“Saya baru tahu sekelompok orang tersebut adalah Polisi setelah kami dibawa ke Polresta Barelang,” ujar Faris menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Rosano CS.
Faris mengaku saat kejadian penggerebekan, sekelompok orang yang tidak menunjukkan identitas tiba-tiba masuk ke hall pesona baru karaoke dan langsung menyuruh mematikan musik.
Hal senada juga dikatakan Toni, saksi pemohon lainnya yang juga berprofesi sebagai Disc Jockey(DJ) di Pesona Baru Karaoke.
Menurutnya saat penggerebekan aparat Kepolisian yang ada semuanya menggunakan pakaian preman dan tidak menunjukkan surat perintah tugas.
“Surat perintah tugas tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Meski mengaku mengenal beberapa aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan, Toni mengaku mendengar adanya teriakan dari sekelompok orang tersebut yang menyebutkan mereka adalah aparat kepolisian dan meminta pengunjung agar tidak bergerak.
Selain mendengarkan kesaksian dari 6 orang saksi dari pemohon, pada persidangan tersebut juga mendengarkan kesaksian dari 2 orang saksi dari termohon yakni
Pengakuan dari 6 orang saksi yang dihadirkan pemohon terkait tidak adanya surat perintah tugas dari aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan di pesona baru karaoke berbeda dengan kesaksian yang disampaikan saksi dari termohon yakni Yuda.
Petugas Polisi yang bertugas di Sub Dit 2 Dirreskrimum Polda Kepri pada saat pengerebekan tersebut mengaku sebelum masuk ke pesona baru karaoke, ia sempat menunjukkan surat perintah tugas kepada salah seorang petugas keamanan yang bertugas dipintu masuk pesona baru karaoke.
“Saat penggerebekan saya perlihatkan surat tugas,”ujar Yuda menjawab pertanyaan kuasa hukum Rosano CS.
Namun ketika ditanya kuasa hukum pemohon apakan Polisi melibatkan perangkat RT dan RW setempat dalam penggerebekan tersebut, Yuda mengaku saat penggerebekan pesona baru karaoke tidak melibatkan RT/RW setempat.
Budiman Sitorus, selaku Hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Rosano CS seusai mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon kemudian menunda sidang hingga Rabu depan(6/11/2013) untuk mendengarkan kesimpulan dari para pihak.(red)