Polres Karimun Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ganja Kering – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Polres Karimun Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ganja Kering

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K didampingi Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K bersma FKPD dan Instansi vertikal melaksanakn pemusnahan, Minggu (5/5/2019) di Halaman Mapolres Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnakan  barang bukti 935,8 Gram Narkotika jenis daun Ganja Kering dan 1.029 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari hasil penindakan Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Sat Reskrim Polres Karimun yang sudah berkekuatan hukum tetap, Minggu (5/5/2019) di Halaman Mapolres Karimun.

Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan itu, turut dihadiri dan diikuti oleh Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K,  FKPD Kabupaten Karimun, Pimpinan Instansi vertikal dan terkait lainya, Pejabat Utama (PJU), para Kasat dan perwira jajaran Mapolres Karimun serta Tokoh Masyarakat,

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K dalam paparanya menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnakan tersebut, hasil penindakan tersangka RA warga Jalan Pertambangan Kelurahan Tanjung Balai Karimun di Toko Elektronik Cahaya Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun tanggal 4 April 2019 lalu.

Saat diamankan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Karimun dirumah tersangka RA, ditemukan 7 bungkus narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.020,8 Gram yang disimpan didalam tas ransel hitam tergantung dibelakang pintu kamar rumah tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka R yang kini masih dalam tahap pengejaran Polisi dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). RA juga mengaku jika dari barang haram tersebut juga sudah ada yang terjual dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Millyar sampai Rp 10 Millyar.

“Sebelum dimusnakan, barang bukti kita sisihkan 85 Gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik cabang Medan dan pembuktiaan dipersidangan. Sedangkan Miras, berdasarkan hasil penindakan dari Cipcon pekat jelang Ramadhan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengamankan 1 tersangka dan 2 korban Trafiking atau penjualan Manusia dari Pulau Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kini tersangka dan korban masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun guna pengembangan lebih lanjut tentang adanya dugaan jaringan internasional.

“Tersangka dan korbannya masih kita periksa. Berdasarkan koordinasi dengan Polda Jabar, tersangka akan kita serahkan ke Polda Jabar tentang adanya dugaan kasus yang sama. Selama Bulan Suci Ramadhan 1440, kita akan terus melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) guna menciptakan situasi yang kondusif diwilayah hukum Mapolres Karimun,” pungkasnya.

 

Penulis : Hasian

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top