Managemen Abaikan hasil Perundingan Tripartit
BATAM – www.swarakepri.com : Sebanyak 46 buruh PT Rock International Tobacco yang berlokasi di Kawasan Industri
Citra Buana 3 Batam Center melakukan aksi mogok kerja karena upaya perundingan yang diusahakan oleh buruh melalui PUK Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI tidak pernah ditanggapi pihak managemen, Jumat(10/5/2013).
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Rock International Tobacco, Idris kepada swarakepri mengatakan bahwa aksi mogok kerja 46 buruh ini terpaksa dilakukan karena pihak managemen tidak punya itikad baik untuk berunding dengan buruh terkait beberapa tuntutan yang mereka minta.
“Kami sudah tiga kali mengajukan surat kepada managemen untuk mengajak berunding, tapi tidak pernah direspon,” ujar Idris
Ditegaskannya bahwa aksi mogok yang sudah dilaksanakan sejak kemarin(kamis,red) oleh 46 buruh ini menuntut agar managemen menerima hak berunding Serikat Pekerja seperti yang diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
“Kami juga menuntut pihak managemen PT Rock segera merubah status hubungan kerja seluruh pekerja menjadi PKWTT(permanen) sesuai dengan pasal 59 dan 60 Undang-undang No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya lagi.
Terkait perubahan status pekerja menjadi permanen, menurut Idris sebenarnya sudah keluar anjuran Disnaker Kota Batam melalui perundingan tripartit yang dilakukan pada tanggal 6 Mei 2013 kepada pihak managemen, namun sampai saat ini pihak managemen masih ngotot dan tidak melaksanakan anjuran tersebut.
Ditambahkan Idris bahwa selama ini pihak managemen telah banyak mengabaikan hak-hak pekerja. Selain masalah kontrak kerja yang melanggar aturan, ratusan pekerja PT Rock Intenational Tobacco juga tidak mendapatkan Jamsostek(Jaminan Sosial Tenaga Kerja).(adi)