Bangunan Foodcourt a3 Batu Aji Illegal – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bangunan Foodcourt a3 Batu Aji Illegal

BP Batam bantah Jual Lahan Buffer Zone

BATAM – swarakepri.com : Bangunan Foodcourt a3 di jalan R Suprapto Batu Aji yang dibangun diatas buffer zone tidak dibenarkan dan melanggar ijin pemanfaatan lahan penghijauan yang diberikan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pemukiman dan Agribisnis BP Batam Tato Wahyu, Kamis(29/1/2015).

“Ijin yang dikeluarkan hanya bisa digunakan untuk penghijauan atau taman sedangkan bangunan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ketika disinggung terkait adanya biaya mahal yang disetorkan pengusaha foodcourt a3 untuk memperoleh izin tersebut, Tato membantah dengan tegas. Ia mengaku pihaknya tidak pernah menerima uang dari pengusaha terkait pemberian izin pemanfaatan lahan buffer zone.

“Ngawur itu pengusahanya,” ujar berdalih.

Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan lahan buffer zone yang diajukan ke BP Batam mayoritas berasalan untuk mengatur atau melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima. Namun dilapangan, oknum pengusaha sering menyalahgunakannya dan jusru mendirikan bangunan permanen.

Sebelumnya oknum pengusaha bernama Kasman mengaku telah membayar mahal kepada pihak Badan Pengusahaan(BP) Batam untuk menguasai lahan penghijauan atau buffer zone yang berada di jalan Suprapto Batu Aji Batam yang saat ini telah disulap menjadi bisnis Foodcourt a3.

“Saya sudah punya izin dari BP Batam. Orang lain bisa bangun kenapa kita tak bisa? Semua izinnya sudah saya urus,” ujar Kasman sambil menunjukkan beberapa dokumen izin miliknya beberapa hari lalu. (red/AMOK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top