Tuntutan Mati ABK Fandi di Kasus 1,9 Ton Sabu Jadi Polemik, Begini Isi Dakwaan Jaksa di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tuntutan Mati ABK Fandi di Kasus 1,9 Ton Sabu Jadi Polemik, Begini Isi Dakwaan Jaksa di PN Batam

Terdakwa Fandi Ramadhan(kiri) menangis usai dituntut hukuman mati di persidangan, Kamis 5 Februari 2026./Foto: AM

BATAM – Tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal Tanker Sea Dragon) dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton menjadi polemik. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis 26 Februari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburochman mengatakan pihaknya akan memanggil Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara tersebut.

“Secara khusus kami akan memanggil Jaksa Pemuntut Umumnya yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas seolah-olah kita mengintervensi, tak ada ceritanya kita mengintervensi,”ujarnya kepada wartawan usai RDPU di Komisi III DPR RI, Kamis.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI melaksanakan tugas pengawasan agar kinerja aparat penegak hukum berjalan dengan benar.

“Kita melaksanakan tugas kita dalam pengawasan, supaya mereka bekerja dengan benar, itu saja kan jelas-jelas nggak benarnya tadi. Dari keluarga korban disampaikan perannya(Fandi) bukan dominan tapi dituntut hukuman yang maksimal.

Ia mengatakan Komisi III DPR RI akan memanggil JPU pada masa sidang sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kita lihat jadwalnya, ini kan masih masa reses, mungkin sepuluh hari menjelang Idul Fitri ada masa sidang, disitu kita panggil,”pungkasnya.

Penjelasan Kejagung Soal Tuntutan Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

“Penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan bagi opini, tetapi fakta hukum yang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis 26 Februari 2026.

Anang menjelaskan bahwa Fandi Ramadhan sudah berada di Bangkok, Thailand, mulai dari 1 Mei 2025 untuk bekerja di kapal.

“Yang bersangkutan itu tidak (bekerja selama) tiga hari. Kalau seolah dia tiga hari kerja, yang bersangkutan itu cukup (lama) dari mulai 1 Mei sudah ada di sana, mereka sudah ada di Bangkok. Sepuluh hari kemudian, mereka berada stay di Bangkok,” ujar Anang.

“Para ABK ini ada kegiatan untuk membawa barang yang katanya itu barang minyak itu kapal tanker. Ternyata kapal tankernya kosong, enggak ada-apa. Dan mereka bukannya bersandar di pelabuhan, tapi mereka ke tengah (laut) loh. Tidak sebagaimana mestinya” sambungnya.

Menurut Anang, para anak buah kapal termasuk Fandi Ramadhan mengetahui ada pengiriman barang dalam bentuk kardus yang di dalamnya ada narkoba. Anang menyebut, para ABK transaksi di tengah laut dan menyadari transaksi tersebut kemudian menyembunyikannya.

“Mereka mengetahui bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk kardus dan itu narkoba jenis sabu hampir 2 ton. Dan mereka mengerti kenapa mereka mengerti? Buktinya transaksinya ada di tengah laut, menyadari,” imbuh Anang.

“Ketika barang itu datang, berdasarkan fakta sidang menurut penuntutnya, barang-barang itu disembunyikan, ada yang di haluan, ada yang di dalam tangki minyak yang kosong,” sambung Anang.

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Terbukti Bersalah di Kasus Sabu 1,9 Ton, ABK Fandi Ramadhan Hanya Divonis 5 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!