Asal Usul Pasir di Bukit Kemuning Dipertanyakan, Begini Respon Polda Kepri – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Asal Usul Pasir di Bukit Kemuning Dipertanyakan, Begini Respon Polda Kepri

Asal Usul Pasir di Bukit Kemuning Dipertanyakan, Begini Respon Polda Kepri./Foto: IST

Tanggapan BP Batam

Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait ketika dikonfirmasi mengaku masih berkoordinasi dengan unit terkait.

“Sedang berkoordinasi dengan unit terkait,”ujarnya, Minggu 25 Oktober 2026 pagi.

Pematangan Lahan PT. DCS Disorot

Kegiatan pematangan lahan PT Daliltani Cipta Selaras(DCS) di Kawasan Pemukiman Mangsang, Bukit Kemuning, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam menjadi sorotan. Dua kegiatan perusahaan di lokasi yakni cut and fill dan penumpukan pasir dikeluhkan warga setempat.

Keluhan masyarakat tersebut direspon Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dengan melakukan inspeksi mendadak(sidak) ke lokasi pada tanggal 23 September 2026.

Hasil sidak tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat di Direktorat Pengawasan Insfrastukrur BP Batam, pada tanggal 24 September 2026.

Notulen Rapat di BP Batam 

Berdasarkan data Notulen Rapat Tindaklanjut Temuan Pekerjaan Pematangan Lahan PT.Daliltani Cipta Selaras pada 24 September 2026 yang diperoleh SwaraKepri, terdapat 6 poin kesimpulan dan tindak lanjut, diantaranya:

Pertama, PT. Daliltani Cipta Selaras agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dilengkapi.

Kedua, PT. Daliltani Cipta Selaras agar menyampaikan gambar denah sistem drainase kepada Direktorat Pengawasan Infrastruktur dan Pusat Perencanaan Program Strategis sebagai bahan evaluasi pengendalian aliran permukaan pada lokasi yang memiliki potensi longsor.

Ketiga, PT. Daliltani Cipta Selaras agar melakukan pengamanan longsor, pengendalian air permukaan, serta menjaga fungsi saluran dan crossing, termasuk membantu pembersihan saluran kota dan bak kontrol.

Keempat, Stockpile pasir agar segera dipindahkan dari lokasi dan lokasi pemindahan dikonfirmasi kepada Direktorat Pengawasan Infrastruktur dan Pusat Perencanaan Program Strategis, dengan batas waktu pemindahan paling lama 2 minggu.

Kelima, PT. Daliltani Cipta Selaras agar menyesuaikan pemagaran dengan batas PL serta tidak melakukan penimbunan pada area saluran yang dapat mengganggu fungsi drainase.

Keenam, PT. Daliltani Cipta Selaras bersama masyarakat dan perangkat pemerintah setempat agar berkoordinasi dalam menjaga kebersihan saluran dan lingkungan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai proses penanganan dan mitigasi risiko di lokasi.

Tumpukan Pasir Belum Dipindahkan

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu 24 Oktober 2026 atau satu bulan sejak rapat di BP Batam, tumpukan pasir yang berada di lokasi belum dipindahkan oleh PT. Daliltani Cipta Selaras./FWB

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!