Sidang Kasus KDRT di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – swarakepri.com : Patar Parissan Pardede, pengusaha asal Pekanbaru Riau duduk sebagai pesakitan di persidangan karena didakwa melakukan Kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap isterinya Fera Wahyuni, Rabu(21/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Dalam dakwaannya, Aji menguraikan peristiwa KDRT tersebut terjadi ketika korban berupaya menarik surat-surat yang dipegang terdakwa pada tanggal 29 November 2014 didepan Mapolsek Lubuk Baja Batam. Terdakwa kemudian menahan bahu dan membanting korban hingga terjatuh ke samping yang mengakibatkan telapak tangan kanan korban terluka.
“Setelah itu terdakwa menarik surat-surat dari tangan korban hingga korban terseret. Setelah mendapatkan surat-surat tersebut terdakwa langsung kabur. Korban kemudian langsung pergi ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk melakukan visum,” jelas Aji pada persidangan yang diketuai Hakim Merrywati dan didampingi Hakim Alfian.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan lebam diujung jari manis tangan kanan dan dibawah kuku jari manis tangan kanan dan luka lecet di telapak tangan kanan akibat kekerasan tumpul.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya. (redaksi)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.