Banting Isteri, Patar Pardede jadi Pesakitan

Sidang Kasus KDRT di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Patar Parissan Pardede, pengusaha asal Pekanbaru Riau duduk sebagai pesakitan di persidangan karena didakwa melakukan Kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap isterinya Fera Wahyuni, Rabu(21/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Dalam dakwaannya, Aji menguraikan peristiwa KDRT tersebut terjadi ketika korban berupaya menarik surat-surat yang dipegang terdakwa pada tanggal 29 November 2014 didepan Mapolsek Lubuk Baja Batam. Terdakwa kemudian menahan bahu dan membanting korban hingga terjatuh ke samping yang mengakibatkan telapak tangan kanan korban terluka.

“Setelah itu terdakwa menarik surat-surat dari tangan korban hingga korban terseret. Setelah mendapatkan surat-surat tersebut terdakwa langsung kabur. Korban kemudian langsung pergi ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk melakukan visum,” jelas Aji pada persidangan yang diketuai Hakim Merrywati dan didampingi Hakim Alfian.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan lebam diujung jari manis tangan kanan dan dibawah kuku jari manis tangan kanan dan luka lecet di telapak tangan kanan akibat kekerasan tumpul.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

11 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.