Bawa Sajam dan Menghasut, Ketua LSM Lang Laut Jadi Tersangka Bentrokan di Setokok – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bawa Sajam dan Menghasut, Ketua LSM Lang Laut Jadi Tersangka Bentrokan di Setokok

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dan jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus bentok sengketa lahan di Setokok./Foto: Dok.SwaraKepri

Modus Operandi

Menurut Agung, tersangka SH membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibuh dan mengasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan terhadap sekelompok orang yang merusak pagar seng di TKP.

Barang bukti yang diamankan satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibuh, satu buah handphone milik tersangka SH, percakapan WhatsApp tersangka dengan rekan-rekannya, rekaman suara tersangka di group WhatsApp dan rekaman video tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka SH dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan atau Pasal 246 huruf a KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,”pungkasnya.

Selain SH, penyidik Satreskrim Polresta Barelang juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus bentrok sengketa lahan di Pulau Setookok,  yakni RS dan P./MS

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!