Modus Operandi
Menurut Agung, tersangka SH membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibuh dan mengasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan terhadap sekelompok orang yang merusak pagar seng di TKP.
Barang bukti yang diamankan satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibuh, satu buah handphone milik tersangka SH, percakapan WhatsApp tersangka dengan rekan-rekannya, rekaman suara tersangka di group WhatsApp dan rekaman video tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka SH dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan atau Pasal 246 huruf a KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,”pungkasnya.
Selain SH, penyidik Satreskrim Polresta Barelang juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus bentrok sengketa lahan di Pulau Setookok, yakni RS dan P./MS
