Penggeledahan Lanjutan
Pada Rabu 29 Juli 2026, tim melakukan penggeledahan di sebuah apartemen kawasan Teluk Tering yang dihuni oleh TFS bersama NI. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 71 buah vape diduga mengandung Etomidate dan 2 kemasan sachet berlabel “Happy Water” yang diduga mengandung Sabu.
Pada Jumat, 30 Juli 2026, dilakukan penggeledahan di sebuah kamar indekos kawasan Batu Ampar yang dihuni oleh RR dan FDL.
Dari lokasi ini ditemukan 91 buah vape diduga mengandung Etomidate. Sebagai langkah penyisiran akhir, dilakukan pemeriksaan ulang di kamar indekos kawasan Batu Ampar menggunakan Anjing Pelacak (K9) Bea Cukai Batam.
Penindakan Etomidate di Pelabuhan Batam Center
Di kurun waktu yang berdekatan pada penindakan terpisah, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 48 pcs cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Barang tersebut dibawa oleh penumpang berinisial PS, Warga Negara Malaysia, yang tiba dari Stulang Laut. Perkara ini masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Batam.
Barang Bukti yang Diamankan dan Potensi Penghematan Anggaran Negara
Dari operasi penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, antara lain:
MDMA dalam bentuk serbuk sebanyak 1.076,18 Gram, Metamfetamina sebanyak 50 gram, Ekstasi sebanyak 10 butir, Etomidate dalam kemasan Cartridge Vape Elektrik sebanyak 170 Pcs, Etomidate dalam botol vial sebanyak 12 vial dengan berat total 226 gram, Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 butir tablet, Device Vape Elektrik sebanyak 49 buah, Ketamin dalam bentuk serbuk 25,6 Gram, Alat Hisap Sabu (bong) sebanyak 9 buah, Alat Press Plastik sebanyak 1 buah, Timbangan digital 6 buah, Plastik kemasan cartridge etomidate 1 pack.
“Dari total barang bukti zat narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan sebanyak 6.770 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, penindakan ini juga menghemat potensi pengeluaran biaya rehabilitasi kesehatan negara senilai kurang lebih Rp10,8 miliar,”tandasnya.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut./RD
