BPN Dituding Lambat Terbitkan HPL di Batam

Pelaku Usaha Harapkan ada Kepastian Hukum terhadap Status Lahan 

BATAM – swarakepri.com : Kinerja Badan Pertanahan Nasional(BPN) dalam penerbitan Hak Pengelolaan lahan(HPL) yang telah dialokasikan Badan Pengusahaan(BP) Batam dianggap lambat oleh pelaku usaha yang ada di Batam. Mesikpun persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi, pengurusan HPL di BPN cukup berbelit dan memakan waktu, ditambah lagi dengan banyaknya biaya-biaya yang tidak resmi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ayong, salah seorang pengembang di Batam ,hari ini, Selasa(28/1/2014).

Menurut Ayong lambatnya pengurusan HPL di BPN ini sangat merugikan iklim usaha di Batam terutama sektor property. Akibat lambatnya pengurusan HPL, para pengembang telah kehilangan kepercayaan dari konsumen dan partner bisnis mereka.

Hal senada juga disampaikan salah seorang pengelola Kawasan Industri di Batam yang minta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya akibat status lahan yang masih menggantung namun sudah berdiri bangunan telah menimbulkan ketidakpastian bagi kalangan invsetor yang telah mananamkan modalnya di Batam.

“Kondisi ini berakibat munculnya keraguan pada partner bisnis kita, bahkan sudah banyak investor yang berencana meminta dan menarik kembali investasi yang sudah ditanamkan.

Ditegaskannya bahwa kepastian hukum terhadap status lahan merupakan pertimbangan yang sangat mendasar bagi investor terutama investor asing.

Sementara itu salah seorang pegawai BP Batam yang bertugas di Tim HPL BP Batam yang minta namanya dirahasiakan ketika dikonfirmasi mengaku persoalan lambatnya peneetiban HPL di BPN diakibatkan oleh lemahnya kinerja di pejabat BPN Pusat level Direktur yang ada di Jakarta.

“Mentalitas pejabat pada level itu tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan pada publik. Saya rasa Kepala BPN tidak banyak tahu “permainan” yang dilakukan jajarannya di level ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2011 disebutkan bahwa Batam termasuk Kawasan Strategis Nasional yang Rencana Tata Ruang nya ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Melalui Perpres tersebut seharunya dapat dilakukan percepatan investasi melalui dengan mendukung adanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan.(red/JS)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

55 menit ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

3 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

13 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

1 hari ago

This website uses cookies.