BPN Dituding Lambat Terbitkan HPL di Batam

Pelaku Usaha Harapkan ada Kepastian Hukum terhadap Status Lahan 

BATAM – swarakepri.com : Kinerja Badan Pertanahan Nasional(BPN) dalam penerbitan Hak Pengelolaan lahan(HPL) yang telah dialokasikan Badan Pengusahaan(BP) Batam dianggap lambat oleh pelaku usaha yang ada di Batam. Mesikpun persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi, pengurusan HPL di BPN cukup berbelit dan memakan waktu, ditambah lagi dengan banyaknya biaya-biaya yang tidak resmi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ayong, salah seorang pengembang di Batam ,hari ini, Selasa(28/1/2014).

Menurut Ayong lambatnya pengurusan HPL di BPN ini sangat merugikan iklim usaha di Batam terutama sektor property. Akibat lambatnya pengurusan HPL, para pengembang telah kehilangan kepercayaan dari konsumen dan partner bisnis mereka.

Hal senada juga disampaikan salah seorang pengelola Kawasan Industri di Batam yang minta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya akibat status lahan yang masih menggantung namun sudah berdiri bangunan telah menimbulkan ketidakpastian bagi kalangan invsetor yang telah mananamkan modalnya di Batam.

“Kondisi ini berakibat munculnya keraguan pada partner bisnis kita, bahkan sudah banyak investor yang berencana meminta dan menarik kembali investasi yang sudah ditanamkan.

Ditegaskannya bahwa kepastian hukum terhadap status lahan merupakan pertimbangan yang sangat mendasar bagi investor terutama investor asing.

Sementara itu salah seorang pegawai BP Batam yang bertugas di Tim HPL BP Batam yang minta namanya dirahasiakan ketika dikonfirmasi mengaku persoalan lambatnya peneetiban HPL di BPN diakibatkan oleh lemahnya kinerja di pejabat BPN Pusat level Direktur yang ada di Jakarta.

“Mentalitas pejabat pada level itu tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan pada publik. Saya rasa Kepala BPN tidak banyak tahu “permainan” yang dilakukan jajarannya di level ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2011 disebutkan bahwa Batam termasuk Kawasan Strategis Nasional yang Rencana Tata Ruang nya ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Melalui Perpres tersebut seharunya dapat dilakukan percepatan investasi melalui dengan mendukung adanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan.(red/JS)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

11 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

11 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

12 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

1 hari ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

1 hari ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

1 hari ago

This website uses cookies.