Buruh Lempar Botol Air Mineral, Polisi “Muntahkan” Gas Air Mata

Unjuk Rasa Buruh Didepan Kantor Wali Kota Batam Dibubarkan Paksa

BATAM – swarakepri.com : Aparat Kepolisian akhirnya membubarkan paksa aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan Kantor Wali Kota Batam, sore tadi, Senin(18/11/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pembubaran paksa yang dilakukan aparat Kepolisian tersebut berawal dari adanya lemparan botol air mineral dari arah pengunjuk rasa kearah Polisi paska Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menemui pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa melempar botol air mineral karena tidak puas dengan penjelasan Wali Kota Batam yang mengatakan rekomendasi UMK Batam 2015 tidak bisa direvisi karena sudah dikirimkan ke Gubernur Kepri. Padahal aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan hari ini(Senin,red) menuntut adanya revisi rekomendasi tersebut.

Lemparan botol air mineral yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut kemudian dibalas Polisi dengan tembakan gas air mata dan water canon. Buruh yang terprovokasi kemudian membalas dengan lemparan batu dan kayu kearah Polisi. Dilempari batu dan kayu, Polisi kemudian bertindak tegas dengan memuntahkan gas air mata kearah buruh hingga buruh lari kocar kacir menyelamatkan diri.

Tidak cukup hanya disitu, aparat kepolisian juga mendorong mundur para pengunjuk rasa dengan mobil water canon dan pasukan bermotor yang menembakkan gas air mata. Selain itu Polisi juga mengejar dan memukuli pengunjuk rasa menggunakan kayu.

Tidak berselang lama, pengunjuk rasa akhirnya berhasil dipukul mundur hingga ke lampu merah Masjid Raya Batam Center. Sedangkan ratusan buruh lainnya kocar-kacir berlarian melalui kantor DPRD Batam.

Sekitar pukul 16.40 WIB, jalan raya disepanjang Engku Putri sudah tidak terlihat buruh yang masih berkumpul. Namun puluhan motor milik pengunjuk rasa masih tampak bertumbangan dibeberapa lokasi.

Seperti diketahui aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh gabungan dari berbagai Serikat Buruh yang ada di Batam ini mendesak Wali Kota Batam untuk merubah rekomendasi UMK Batam 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.664.302.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Deforestasi di Sumatra Memicu Kayu Hanyut Saat Banjir, LindungiHutan Serukan Reforestasi Hulu DAS

Lonjakan deforestasi di Pulau Sumatra dalam dua tahun terakhir kembali menunjukkan dampak nyatanya. Kayu-kayu besar…

16 menit ago

Menyiapkan Besaran DP Rumah yang Tepat dan Memudahkan

Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar yang akan kamu ambil dalam hidup. Banyak…

19 menit ago

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyampaikan perkembangan terbaru terkait ketersediaan tiket…

40 menit ago

Nikmati Musim Liburan Bersama Quby pada Quby Christmas Holidays Hublife

Ada sesuatu yang berbeda dari Hublife setiap kali musim liburan datang. Lampu-lampu mungkin tampak lebih…

1 jam ago

Rekor All Time High di Berbagai Kelas Aset Sepanjang 2025, Nilai Transaksi Pengguna Nanovest Meningkat 95%

Sepanjang 2025, kepercayaan diri investor Indonesia meningkat signifikan seiring dengan kondisi pasar global yang bergerak…

1 jam ago

Dupoin Raih Top 3 Pialang dengan Volume Transaksi Terbesar November 2025 versi JFX

PT Dupoin Futures Indonesia kembali mencatatkan kinerja positif dengan berhasil masuk dalam Top 3 pialang…

2 jam ago

This website uses cookies.