Buruh Lempar Botol Air Mineral, Polisi “Muntahkan” Gas Air Mata

Unjuk Rasa Buruh Didepan Kantor Wali Kota Batam Dibubarkan Paksa

BATAM – swarakepri.com : Aparat Kepolisian akhirnya membubarkan paksa aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan Kantor Wali Kota Batam, sore tadi, Senin(18/11/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pembubaran paksa yang dilakukan aparat Kepolisian tersebut berawal dari adanya lemparan botol air mineral dari arah pengunjuk rasa kearah Polisi paska Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menemui pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa melempar botol air mineral karena tidak puas dengan penjelasan Wali Kota Batam yang mengatakan rekomendasi UMK Batam 2015 tidak bisa direvisi karena sudah dikirimkan ke Gubernur Kepri. Padahal aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan hari ini(Senin,red) menuntut adanya revisi rekomendasi tersebut.

Lemparan botol air mineral yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut kemudian dibalas Polisi dengan tembakan gas air mata dan water canon. Buruh yang terprovokasi kemudian membalas dengan lemparan batu dan kayu kearah Polisi. Dilempari batu dan kayu, Polisi kemudian bertindak tegas dengan memuntahkan gas air mata kearah buruh hingga buruh lari kocar kacir menyelamatkan diri.

Tidak cukup hanya disitu, aparat kepolisian juga mendorong mundur para pengunjuk rasa dengan mobil water canon dan pasukan bermotor yang menembakkan gas air mata. Selain itu Polisi juga mengejar dan memukuli pengunjuk rasa menggunakan kayu.

Tidak berselang lama, pengunjuk rasa akhirnya berhasil dipukul mundur hingga ke lampu merah Masjid Raya Batam Center. Sedangkan ratusan buruh lainnya kocar-kacir berlarian melalui kantor DPRD Batam.

Sekitar pukul 16.40 WIB, jalan raya disepanjang Engku Putri sudah tidak terlihat buruh yang masih berkumpul. Namun puluhan motor milik pengunjuk rasa masih tampak bertumbangan dibeberapa lokasi.

Seperti diketahui aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh gabungan dari berbagai Serikat Buruh yang ada di Batam ini mendesak Wali Kota Batam untuk merubah rekomendasi UMK Batam 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.664.302.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

28 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.