Buruh Lempar Botol Air Mineral, Polisi “Muntahkan” Gas Air Mata

Unjuk Rasa Buruh Didepan Kantor Wali Kota Batam Dibubarkan Paksa

BATAM – swarakepri.com : Aparat Kepolisian akhirnya membubarkan paksa aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan Kantor Wali Kota Batam, sore tadi, Senin(18/11/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pembubaran paksa yang dilakukan aparat Kepolisian tersebut berawal dari adanya lemparan botol air mineral dari arah pengunjuk rasa kearah Polisi paska Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menemui pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa melempar botol air mineral karena tidak puas dengan penjelasan Wali Kota Batam yang mengatakan rekomendasi UMK Batam 2015 tidak bisa direvisi karena sudah dikirimkan ke Gubernur Kepri. Padahal aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan hari ini(Senin,red) menuntut adanya revisi rekomendasi tersebut.

Lemparan botol air mineral yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut kemudian dibalas Polisi dengan tembakan gas air mata dan water canon. Buruh yang terprovokasi kemudian membalas dengan lemparan batu dan kayu kearah Polisi. Dilempari batu dan kayu, Polisi kemudian bertindak tegas dengan memuntahkan gas air mata kearah buruh hingga buruh lari kocar kacir menyelamatkan diri.

Tidak cukup hanya disitu, aparat kepolisian juga mendorong mundur para pengunjuk rasa dengan mobil water canon dan pasukan bermotor yang menembakkan gas air mata. Selain itu Polisi juga mengejar dan memukuli pengunjuk rasa menggunakan kayu.

Tidak berselang lama, pengunjuk rasa akhirnya berhasil dipukul mundur hingga ke lampu merah Masjid Raya Batam Center. Sedangkan ratusan buruh lainnya kocar-kacir berlarian melalui kantor DPRD Batam.

Sekitar pukul 16.40 WIB, jalan raya disepanjang Engku Putri sudah tidak terlihat buruh yang masih berkumpul. Namun puluhan motor milik pengunjuk rasa masih tampak bertumbangan dibeberapa lokasi.

Seperti diketahui aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh gabungan dari berbagai Serikat Buruh yang ada di Batam ini mendesak Wali Kota Batam untuk merubah rekomendasi UMK Batam 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.664.302.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.