Daluarsa, Bali Dalo minta Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Syahdan

BATAM – swarakepri.com : Bali Dalo,SH selaku kuasa hukum Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri mengeluarkan Surat Ketetapan untuk menghentikan penuntutan demi hukum karena proses hukum dugaan tindak pidana pemilu yang dituduhkan telah melewati batas waktu(daluarsa) ditangan penyidik.

“Menurut ketentuan pasal 261 ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD total waktu yang harus digunakan adalah 25 hari. Penyidik seharusnya sudah menyampaikan berkas perkara kepada penunutut umum paling lambat tanggal 25 Mei 2014, namun hingga belum ada penyerahan berkas,” ujar Bali Dalo, siang tadi, Senin(2/6/2014) di Kejaksaan Negeri Batam.

Dengan perhitungan waktu tersebut, Bali Dalo mengatakan seharusnya berkas perkara Syahdan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2014.

“Pengunaan waktu yang menjadi hak penyidik sudah melewati waktu 8 hari, termasuk 5 hari yang menjadi hak penuntut umum, sehingga waktu yang seharusnya menjadi hak penuntut umum juga sudah melewati 3 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut Bali Dalo menegaskan bahwa sesuai dengan amanat pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, penuntutan terhadap Syahdan seharusnya dihentikan demi hukum.

Sementara itu Wenarnol, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejati Kepri ketika dikonfirmasi berdalih bahwa penggunaan waktu oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Ia mengaku bahwa pernyataan Bali Dalo tersebut karena adanya perbedaan pemahaman terkait penggunaan waktu oleh penyidik.

“Berkas perkara tersebut beberapa kali sudah bolak-balik dari Penuntut Umum ke Penyidik, dan dalam aturan yang ada hal tersebut tidak ada diatur, sehingga penggunaan waktu sudah sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan akhirnya dilimpahkan penyidik kepolisian Polda Kepri kepada pihak penuntut umum(tahap dua) , siang tadi, Senin(2/6/2014) sekitar pukul 14.00 di Kejaksaan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

2 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

5 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

5 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

5 jam ago

This website uses cookies.