Daluarsa, Bali Dalo minta Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Syahdan

BATAM – swarakepri.com : Bali Dalo,SH selaku kuasa hukum Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri mengeluarkan Surat Ketetapan untuk menghentikan penuntutan demi hukum karena proses hukum dugaan tindak pidana pemilu yang dituduhkan telah melewati batas waktu(daluarsa) ditangan penyidik.

“Menurut ketentuan pasal 261 ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD total waktu yang harus digunakan adalah 25 hari. Penyidik seharusnya sudah menyampaikan berkas perkara kepada penunutut umum paling lambat tanggal 25 Mei 2014, namun hingga belum ada penyerahan berkas,” ujar Bali Dalo, siang tadi, Senin(2/6/2014) di Kejaksaan Negeri Batam.

Dengan perhitungan waktu tersebut, Bali Dalo mengatakan seharusnya berkas perkara Syahdan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2014.

“Pengunaan waktu yang menjadi hak penyidik sudah melewati waktu 8 hari, termasuk 5 hari yang menjadi hak penuntut umum, sehingga waktu yang seharusnya menjadi hak penuntut umum juga sudah melewati 3 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut Bali Dalo menegaskan bahwa sesuai dengan amanat pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, penuntutan terhadap Syahdan seharusnya dihentikan demi hukum.

Sementara itu Wenarnol, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejati Kepri ketika dikonfirmasi berdalih bahwa penggunaan waktu oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Ia mengaku bahwa pernyataan Bali Dalo tersebut karena adanya perbedaan pemahaman terkait penggunaan waktu oleh penyidik.

“Berkas perkara tersebut beberapa kali sudah bolak-balik dari Penuntut Umum ke Penyidik, dan dalam aturan yang ada hal tersebut tidak ada diatur, sehingga penggunaan waktu sudah sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan akhirnya dilimpahkan penyidik kepolisian Polda Kepri kepada pihak penuntut umum(tahap dua) , siang tadi, Senin(2/6/2014) sekitar pukul 14.00 di Kejaksaan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

2 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

2 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

3 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

3 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

6 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

19 jam ago

This website uses cookies.