Sosialisasi ke Warga
Pembebasan lahan diawali dengan melakukan sosialisasi kepada warga pemilik alas hak di Kantor Lurah Setokok Kecamatan Bulang. PT.MGI memberikan surat tugas kepada SH(tersangka) dalam sosialisasi tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, Lurah setempat mengundang para pihak yang terkait dengan lahan seluas 77,8 Hektar yang telah dialokasikan BP Batam kepada PT.MPI.
Sejumlah warga yang memiliki alas hak di atas lahan 77,8 Hektar yang telah dialokasikan BP Batam kepada PT.MPI diundang dalam sosialisasi tersebut. Sementara PT.SBS yang juga mengaku memiliki lahan seluas 10 hektar di sekitar areal lahan PT.MGI memilih tidak hadir.
Meski sudah digelar sebanyak dua kali, sosialisasi di kantor Lurah tersebut belum menghasilkan kesepakatan soal ganti rugi kepada warga pemilik alas hak.
Pemasangan Pagar Seng
Berjalannya waktu, SH(tersangka) kemudian memasang pagar seng di sekitar areal lahan milik PT.MPI. Pemasangan pagar tersebut kemudian memicu penolakan dari sejumlah warga pemilik alas hak.
Perusakan Mobil 10 Agustus
Pada Senin 10 Agustus 2026, terjadi peristiwa perusakan terhadap satu unit kendaraan roda empat oleh puluhan massa di Pulau Setokok. Atas peristiwa tersebut, AAP selaku pengendara mobil telah membuat laporan ke Polresta Barelang. Terkait perusakan mobil ini dikabarkan telah diselesaikan melalui ganti rugi kerusakan oleh RG.
Mediasi di Polresta Barelang
Setelah adanya penolakan soal pemasangan pagar seng dan peristiwa perusakan satu unit kendaraan roda empat di areal lahan sengekta tersebut, para pihak kemudian difasilitasi untuk melakukan mediasi di Polresta Barelang.
Mediasi ini dihadiri perwakilan warga pemilik alas hak, PT.MPI dan juga BP Batam. Dalam mediasi tersebut, BP Batam menyampaikan bahwa PT.MPI berhak melakukan pemasangan pagar seng di areal lahan seluas 77,8 Hektar yang telah dialokasikan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa untuk menyelesaikan sengketa lahan antara PT.MPI dengan warga pemilik alas hak dilakukan melalui jalur mediasi. Namun hingga bentrokan terjadi pada 14 September 2026, belum ada kesepakatan soal ganti rugi kepada warga pemilik alas hak./RD
