Digertak Hakim, Tiga WNA asal Malaysia Ubah Keterangan

Sidang Kasus Narkotika Tiga Warga Negara Malaysia

BATAM – swarakepri.com : Setelah digertak Majelis Hakim karena berbelit-belit memberikan keterangan, tiga warga negara Malaysia terdakwa kasus narkotika yakni Sivakumar Kathraju(38), Joni Wang Ten Wen(35) dan Poovarasan Asokan(26) mengubah keterangan dipersidangan, Selasa(11/11/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau terdakwa tidak jujur, hukumannya nanti akan diperberat,” gertak Ketua Majelis Hakim, Hari Maritanto.

Suasana persidangan bahkan sempat hening setelah Hari memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk merenung dan memberikan keterangan yang jujur.

Setelah kembali ditanya Majelis Hakim, salah seorang terdakwa yakni Joni kemudian merubah keterangan. Ia akhirnya mengaku mengenal Along(DPO) sebagai pengedar shabu dan sebelumnya sudah pernah membeli shabu dari Along.

Joni juga mengaku sebelum ditangkap Polisi, ia bersama dua terdakwa lainya yakni Sivakumar dan Poovarasan berencana akan menggunakan shabu di kamar 509 Hotel M One Nagoya.

“Sebelum pakai shabu, kami ditangkap,” ujar Joni.

Sebelum digertak Ketua Majelis Hakim, ketiga terdakwa ini memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan terdakwa Joni mengaku datang ke Batam untuk rapat membahas proyek pembangunan pelabuhan.

“Saya bekerja sebagai freelance marketing, datang ke Batam untuk mencari proyek penimbunan pasir,” kata Joni berdalih.

Joni juga membantah sebagai pemilik shabu seberat 100 gram yang ditemukan di kamar 511 Hotel M One Nagoya. Ia kembali berdalih terpaksa mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut karena dipukuli oleh Polisi.

“Saya dipukuli karena tidak mengaku, saya mengakui karena tidak mau dipukuli lagi,” ujar Joni.

Sesuai mendengarkan keterangan dari ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Hari Mardianto didampingi Syahrial dan Yuli Handayani kemudian menunda sidang hingga semingga kedepan hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengang agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui ketiga terdakwa warga negara Malaysia ini digerebek Polisi di kamar 509 dan 511 Hotel M One Nagoya dengan barang bukti 100 gram narkotika jenis shabu.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

4 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

17 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

22 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

22 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

22 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

22 jam ago

This website uses cookies.