Digertak Hakim, Tiga WNA asal Malaysia Ubah Keterangan

Sidang Kasus Narkotika Tiga Warga Negara Malaysia

BATAM – swarakepri.com : Setelah digertak Majelis Hakim karena berbelit-belit memberikan keterangan, tiga warga negara Malaysia terdakwa kasus narkotika yakni Sivakumar Kathraju(38), Joni Wang Ten Wen(35) dan Poovarasan Asokan(26) mengubah keterangan dipersidangan, Selasa(11/11/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau terdakwa tidak jujur, hukumannya nanti akan diperberat,” gertak Ketua Majelis Hakim, Hari Maritanto.

Suasana persidangan bahkan sempat hening setelah Hari memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk merenung dan memberikan keterangan yang jujur.

Setelah kembali ditanya Majelis Hakim, salah seorang terdakwa yakni Joni kemudian merubah keterangan. Ia akhirnya mengaku mengenal Along(DPO) sebagai pengedar shabu dan sebelumnya sudah pernah membeli shabu dari Along.

Joni juga mengaku sebelum ditangkap Polisi, ia bersama dua terdakwa lainya yakni Sivakumar dan Poovarasan berencana akan menggunakan shabu di kamar 509 Hotel M One Nagoya.

“Sebelum pakai shabu, kami ditangkap,” ujar Joni.

Sebelum digertak Ketua Majelis Hakim, ketiga terdakwa ini memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan terdakwa Joni mengaku datang ke Batam untuk rapat membahas proyek pembangunan pelabuhan.

“Saya bekerja sebagai freelance marketing, datang ke Batam untuk mencari proyek penimbunan pasir,” kata Joni berdalih.

Joni juga membantah sebagai pemilik shabu seberat 100 gram yang ditemukan di kamar 511 Hotel M One Nagoya. Ia kembali berdalih terpaksa mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut karena dipukuli oleh Polisi.

“Saya dipukuli karena tidak mengaku, saya mengakui karena tidak mau dipukuli lagi,” ujar Joni.

Sesuai mendengarkan keterangan dari ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Hari Mardianto didampingi Syahrial dan Yuli Handayani kemudian menunda sidang hingga semingga kedepan hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengang agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui ketiga terdakwa warga negara Malaysia ini digerebek Polisi di kamar 509 dan 511 Hotel M One Nagoya dengan barang bukti 100 gram narkotika jenis shabu.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.