Digertak Hakim, Tiga WNA asal Malaysia Ubah Keterangan

Sidang Kasus Narkotika Tiga Warga Negara Malaysia

BATAM – swarakepri.com : Setelah digertak Majelis Hakim karena berbelit-belit memberikan keterangan, tiga warga negara Malaysia terdakwa kasus narkotika yakni Sivakumar Kathraju(38), Joni Wang Ten Wen(35) dan Poovarasan Asokan(26) mengubah keterangan dipersidangan, Selasa(11/11/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau terdakwa tidak jujur, hukumannya nanti akan diperberat,” gertak Ketua Majelis Hakim, Hari Maritanto.

Suasana persidangan bahkan sempat hening setelah Hari memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk merenung dan memberikan keterangan yang jujur.

Setelah kembali ditanya Majelis Hakim, salah seorang terdakwa yakni Joni kemudian merubah keterangan. Ia akhirnya mengaku mengenal Along(DPO) sebagai pengedar shabu dan sebelumnya sudah pernah membeli shabu dari Along.

Joni juga mengaku sebelum ditangkap Polisi, ia bersama dua terdakwa lainya yakni Sivakumar dan Poovarasan berencana akan menggunakan shabu di kamar 509 Hotel M One Nagoya.

“Sebelum pakai shabu, kami ditangkap,” ujar Joni.

Sebelum digertak Ketua Majelis Hakim, ketiga terdakwa ini memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan terdakwa Joni mengaku datang ke Batam untuk rapat membahas proyek pembangunan pelabuhan.

“Saya bekerja sebagai freelance marketing, datang ke Batam untuk mencari proyek penimbunan pasir,” kata Joni berdalih.

Joni juga membantah sebagai pemilik shabu seberat 100 gram yang ditemukan di kamar 511 Hotel M One Nagoya. Ia kembali berdalih terpaksa mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut karena dipukuli oleh Polisi.

“Saya dipukuli karena tidak mengaku, saya mengakui karena tidak mau dipukuli lagi,” ujar Joni.

Sesuai mendengarkan keterangan dari ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Hari Mardianto didampingi Syahrial dan Yuli Handayani kemudian menunda sidang hingga semingga kedepan hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengang agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui ketiga terdakwa warga negara Malaysia ini digerebek Polisi di kamar 509 dan 511 Hotel M One Nagoya dengan barang bukti 100 gram narkotika jenis shabu.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

19 jam ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

20 jam ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

1 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

1 hari ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

1 hari ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.