Sidang Kasus Narkotika Tiga Warga Negara Malaysia
BATAM – swarakepri.com : Setelah digertak Majelis Hakim karena berbelit-belit memberikan keterangan, tiga warga negara Malaysia terdakwa kasus narkotika yakni Sivakumar Kathraju(38), Joni Wang Ten Wen(35) dan Poovarasan Asokan(26) mengubah keterangan dipersidangan, Selasa(11/11/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
“Kalau terdakwa tidak jujur, hukumannya nanti akan diperberat,” gertak Ketua Majelis Hakim, Hari Maritanto.
Suasana persidangan bahkan sempat hening setelah Hari memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk merenung dan memberikan keterangan yang jujur.
Setelah kembali ditanya Majelis Hakim, salah seorang terdakwa yakni Joni kemudian merubah keterangan. Ia akhirnya mengaku mengenal Along(DPO) sebagai pengedar shabu dan sebelumnya sudah pernah membeli shabu dari Along.
Joni juga mengaku sebelum ditangkap Polisi, ia bersama dua terdakwa lainya yakni Sivakumar dan Poovarasan berencana akan menggunakan shabu di kamar 509 Hotel M One Nagoya.
“Sebelum pakai shabu, kami ditangkap,” ujar Joni.
Sebelum digertak Ketua Majelis Hakim, ketiga terdakwa ini memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan terdakwa Joni mengaku datang ke Batam untuk rapat membahas proyek pembangunan pelabuhan.
“Saya bekerja sebagai freelance marketing, datang ke Batam untuk mencari proyek penimbunan pasir,” kata Joni berdalih.
Joni juga membantah sebagai pemilik shabu seberat 100 gram yang ditemukan di kamar 511 Hotel M One Nagoya. Ia kembali berdalih terpaksa mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut karena dipukuli oleh Polisi.
“Saya dipukuli karena tidak mengaku, saya mengakui karena tidak mau dipukuli lagi,” ujar Joni.
Sesuai mendengarkan keterangan dari ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Hari Mardianto didampingi Syahrial dan Yuli Handayani kemudian menunda sidang hingga semingga kedepan hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengang agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui ketiga terdakwa warga negara Malaysia ini digerebek Polisi di kamar 509 dan 511 Hotel M One Nagoya dengan barang bukti 100 gram narkotika jenis shabu.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (redaksi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.