BATAM – www.swarakepri.com : Rencana PT Glory Point untuk melakukan penggusuran terhadap bangunan di Kampung Harapan Bengkong Sadai kembali mendapat perlawanan dari ratusan warga yang tergabung dalam Forum RT/RW Kelurahan Bengkong Sadai, Selasa(28/5/2013) sekitar pukul 09.00 WIB.
Meskipun tak memperoleh ijin dari Pemerintah Kota Batam untuk melakukan penggusuran, pihak PT Glory Point tetap ngotot untuk menggusur 20 Kepala Keluarga, 1 Posyandu dan 1 Gereja yang ada di Lokasi tersebut. Rencana perusahaan developer tersebut akhirnya dibatalkan karena ratusan warga sudah melakukan penghadangan disekitar lokasi.
Sekretaris Forum RT/RW Keluarahan Sadai, Setya Putra Tarigan mengatakan bahwa aksi warga untuk melakukan pengahadangan eksekusi lahan di Kampung harapan berawal dari beredarnya surat kepada warga tertanggal 18 Mei 2013 yang menyebutkan bahwa PT Glory Point akan melakukan penggusuran sendiri tanpa bantuan dari aparat dan Tim terpadu.
“Kami masyarakat Sadai menyatakan bebas dari intimidasi, rasa takut teror dan menolak penggusuran oleh PT Glory Point yang dibekingi oleh preman dan oknum aparat,” tegas Tarigan.
Warga menurutnya tetap berpegang kepada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pada 19 Desember 2012 antara Pemko Batam, BP Kawasan, DPRD Batam, pihak kepolisian, warga dan PT Glory Point. “Warga telah siap lahir dan batin untuk mempertahankannya sampai kapanpun demi ketenangan, kenyamanan masyarakat Sadai,” tegasnya lagi.
Dari hasil pantauan swarakepri dilapangan aparat kepolisan dari Polresta Barelang dan Polsek Bengkong tampat berjaga-jaga disekitar lokasi lahan tersebut. Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Demokrat,Abdul Aziz dan Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto tampak terlihat diantara ratusan warga.(adi)