BATAM – www.swarakepri.com : Nurmansyah Hadi Saputra alias Putra, terdakwa kasus pemalsuan Stempel dan STNK akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digalar hari ini, Kamis(30/5/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Vonis 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukum hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara.
” Terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan dan pasal 263 Pasal 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dibebankan biaya sidang 5000 rupiah, Kata Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus dalam pembacaan vonis.
Divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nurmansyah Hadi Saputra alias putra terlihat “nyengir” dan langsung mengatakan menerima hasil vonis Hakim dengan menandatangani akta menerima putusan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU),Muhammad Khadafi menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Nurmansyah Hadi Saputra alias Putra sempat mengamuk kepada petugas tahanan Kejari Batam karena menolak diborgol saat mau mengikuti persidangan hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Batam.(adi)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.