Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

Dju Seng memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Batam, Kamis 9 Juli 2026./Foto: RD

Sebagian Lahan Bekas Galian Bauksit

Dju Seng juga mengungkapkan bahwa sebelum mendapatkan PL dari BP Batam, sebagian lahan dalam PL tersebut ditemukan bekas galian bauksit.

“Saat pertama masuk ke lokasi(lahan), saya diberitahu anggota(karyawan) bahwa di lokasi ada bekas galian bauksit.

Surat Pelapasan Hutan dari BP Batam ke KLHK

Dju Seng juga mengungkapkan bahwa Badan Pengusahaan(BP) pernah menyurati Menteri KLHK terkait Usulan Penyelesaian Usaha Terbangun dalam Kawasan Hutan di KPBPB Batam.

“BP Batam mengatakan ke kami bahwa pada September 2022, BP Batam pernah kirim surat ke Menteri LHK, terkait keterlanjuran,”ujarnya.

Surat tersebut kemudian diperlihatkan terdakwa kepada Majelis Hakim. “BP Batam sudah mengajukan surat permohonan pelepasan hutan tapi tidak dijawab,”jelas PH Dju Seng, Andreas kepada Majelis Hakim.

Catatan BP Batam di Izin Fatwa Planologi

Dju Seng juga mengaku tidak mengetahui bahwa dalam Izin Planologi PT TMS yang terbit April 2023, ada catatan yang menyebutkan bahwa lahan yang masuk dalam Kawasan hutan lindung tidak dapat dibangun sampai dengan terbit HPL(Hak Pengelolaan Lahan).

“Saya tidak tahu,”ujarnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim.

Ia juga mengaku tidak mengetahui ada lahan yang telah mendapatkan izin Fatwa Planologi tersebut ada yang masuk Kawasan hutan lindung.

“Saya tidak tahu. Perintah saya ke anak buat bekerja sesuai dengan Izin Fatwa Planologi seluas 17,9 Hektar. Saya selalu berpegang kepada dokumen perizinan, selama dalam Fatwa(Izin Fatwa Planologi) berarti clear,”tegasnya.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!