Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

Dju Seng memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Batam, Kamis 9 Juli 2026./Foto: RD

Agenda Tuntutan JPU Diagendakan 2 Minggu Kedepan 

Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa Dju Seng, sidang perkara ini ditunda hingga dua minggu kedepan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.

“Penuntut umum merasa saksi-saksi sudah dihadirkan. Kami minta Waktu untuk mempersiapkan tuntutan,”ujar JPU Yogi saat menyampaikan closing statement.

Sementara itu, PH Dju Seng, Andreas dalam closing statement menyampaikan agar fakta persidangan menjadi pertimbangan bagi JPU dan Majelis Hakim.

“Kami memohon pertimbangan dari fakta persidangan, terutama masalah kerugian. Besar harapan kami menjadi pertimbangan penuntut umum ataupun Majelis Hakim,”tandasnya./RD

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!