Sidang Tuntutan Dju Seng 4 Kali Tunda, Hakim Tegaskan Akan Surati Jaksa  – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Tuntutan Dju Seng 4 Kali Tunda, Hakim Tegaskan Akan Surati Jaksa 

Sidang perkara Dju Seng di PN Batam, Kamis 13 Agustus 2026./Foto: RD

BATAM – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali ditunda. Penundaan ini sudah yang keempat kalinya.

Pada sidang yang digelar Kamis 13 Agustus 2026, Jaksa kembali mengatakan tuntutan belum siap dan meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk membacakan tuntutan.

“Izin yang mulai, sampai saat ini tuntutan belum siap, alasannya karena terkait dengan adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga rencana tuntutan masih dipelajari,” kata JPU dari Kejaksaan Agung, Rioni Uli Silaban kepada Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Tiwik mengingatkan JPU bahwa penundaan pembacaan tuntutan sudah empat kali dan sudah memakan waktu lebih dari satu bulan. Tiwik menegaskan Majelis Hakim akan mengirim surat ke Kejaksaan agar proses persidangan tidak mengalami penundaan terlalu lama.

“Sudah empat kali penundaan. Karena sudah empat kali nanti kita akan kirim bersurat, karena tutnutan sudah empat kali belum dibacakan. Empat kali itu sudah satu bukan lebih, penyelesaian perkara juga ada batas waktu. Kejaksaan pasti tahu SOP penyelesaian perkara pidana,”tegasnya.

“Tolong diperhatikan, hari ini tuntutan belum bisa kita dengarkan dari penuntut umum, masih minta waktu satu minggu untuk bacakan surat tuntutan. Jadi sidangnya diundur sampai kamis 20 agustus 2026 mendatang,”kata Tiwik.

@swarakepri.com Sidang Tuntutan Dju Seng 4 Kali Tunda, Hakim Tegaskan Akan Surati Jaksa  Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali ditunda. Penundaan ini sudah yang keempat kalinya. Pada sidang yang digelar Kamis 13 Agustus 2026, Jaksa kembali mengatakan tuntutan belum siap dan meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk membacakan tuntutan. “Izin yang mulai, sampai saat ini tuntutan belum siap, alasannya karena terkait dengan adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga rencana tuntutan masih dipelajari,” kata JPU dari Kejaksaan Agung, Rioni Uli Silaban kepada Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi. Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Tiwik mengingatkan JPU bahwa penundaan pembacaan tuntutan sudah empat kali dan sudah memakan waktu lebih dari satu bulan. Tiwik menegaskan Majelis Hakim akan mengirim surat ke Kejaksaan agar proses persidangan tidak mengalami penundaan terlalu lama. “Sudah empat kali penundaan. Karena sudah empat kali nanti kita akan kirim bersurat, karena tutnutan sudah empat kali belum dibacakan. Empat kali itu sudah satu bukan lebih, penyelesaian perkara juga ada batas waktu. Kejaksaan pasti tahu SOP penyelesaian perkara pidana,”tegasnya. “Tolong diperhatikan, hari ini tuntutan belum bisa kita dengarkan dari penuntut umum, masih minta waktu satu minggu untuk bacakan surat tuntutan. Jadi sidangnya diundur sampai kamis 20 agustus 2026 mendatang,”kata Tiwik. Tanggapan PH Soal 4 Kali Tunda Penasehat Hukum Dju Seng, Setiawan Nugraha menegaskana bahwa langkah yang diambil Majelis Hakim untuk menyurati kejaksaan merupakan prosedur untuk memberikan penegasan terkait tuntutan. “Itu prosedur yang harus dilakukan Majelis Hakim untuk memberikan penegasan kepada Jaksa terkait dengan tuntutan, karena baik Jaksa maupun Hakim punya SOP masing-masing untuk menyelesaikan setiap perkara,”ujarnya usai persidangan. “Kami yakin ini harus dilakukan Majelis Hakim supaya segera memberikan kepastian terhadap proses persidangan ini,”tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng #kejaribatam #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Tanggapan PH Soal 4 Kali Tunda

Penasehat Hukum Dju Seng, Setiawan Nugraha menegaskana bahwa langkah yang diambil Majelis Hakim untuk menyurati kejaksaan merupakan prosedur untuk memberikan penegasan terkait tuntutan.

“Itu prosedur yang harus dilakukan Majelis Hakim untuk memberikan penegasan kepada Jaksa terkait dengan tuntutan, karena baik Jaksa maupun Hakim punya SOP masing-masing untuk menyelesaikan setiap perkara,”ujarnya usai persidangan.

“Kami yakin ini harus dilakukan Majelis Hakim supaya segera memberikan kepastian terhadap proses persidangan ini,”tandasnya.

Penundaan Ketiga

Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dju Seng dalam kasus
dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam. Penundaan hari ini sudah yang ketiga kalinya. Pada sidang sebelumnya pada Kamis 30 Juli 2026, Jaksa mengaku tuntutan belum siap.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!