“Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda/kekayaan/pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk melunasi pidana tersebut,”jelas JPU.
“Menetapkan apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang selama 2 tahun,”lanjut JPU.
Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp23,7 Miliar
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp23.769.963.120,69, dengan rincian: kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove sebesar Rp 19.807.704.620,69. Kerugian akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove sebesar Rp3.962.258.500.
“Memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses untuk membayar pidana tambahan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
JPU juga meminta Majelis Hakim agar menetapkan apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda/kekayaan/pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana tersebut,”tegas JPU.
“Menetapkan, apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses tidak mencukupi untuk melunasi pidana tambahan, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembubaran Korporasi PT Tunas Makmur Sukses,”tandasnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Penasehat Hukum Dju Seng, Setiawan Nugraha menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau plodoi. Sidang perkara ini akan kembali digelar pada minggu depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari PH Dju Seng./RD
