Gelapkan Dua Mobil Rental, Carolein Dituntut 3 Tahun Penjara – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Gelapkan Dua Mobil Rental, Carolein Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang terdakwa carolein di PN Batam, Selasa 4 Agustus 2026./Foto: RD

Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2025 Saksi Satria memberitahukan kepada terdakwa bahwa sudah ada mobil Brio untuk dirental. Kemudian sekitar pukul 19.27 WIB saksi Satria menyerahkan mobil Honda Brio All Satya E CVT Warna Hijau Lime Metalik Tahun 2023 kepada terdakwa di Button Coffee Tiban Kecamatan Sekupang Batam dengan biaya rental sejumlah Rp5 Juta setiap bulan.

Pada tanggal 12 Januari 2026 pukul 13.54 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi Satria untuk meminta merental mobil Daihatsu Xenia. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Satria menyerahkan mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT warna hitam Metalik Tahun 2024 kepada terdakwa di Hotel Batam City Lubuk Baja dengan biaya rental perbulannya sebesar Rp5,5 Juta.

Pada tanggal 08 Maret 2026 terdakwa menghubungi saksi Mardiansyah untuk meminta bantuan mengadaikan mobil HONDA Brio All Satya E CVT warna hijau Lime Metalik Tahun 2023. Selanjutnya terdakwa menyerahkan mobil Honda Brio tersebut kepada Saksi mardiansyah di Apartemen Baloi.

Saat itu dilakukan serah terima mobil dengan ditulis dalam kwitansi sebesar Rp30 Juta, dan uang tersebut ditransfer ke rekening milik terdakwa.

Pada tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi saksi Mardiansyah untuk membantu mengadaikan mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam metalik Tahun 2024. Sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa menyerahkan mobil Daihatsu All New Xenia tersebut kepada saksi Mardiansyah di Apartemen Baloi setelah mendapatkan uang sebesar Rp40 Juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.

Pada hari Sabtu Tanggal 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Aldio melihat Global Positioning System (GPS) mobil Honda Brio Warna Hijau Lime Metalik Tahun 2023 dan mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam metalik Tahun 2024 sudah tidak aktif.

Saksi Aldio menghubungi saksi Satria untuk memberitahukan hal tersebut, yang kemudian saksi Aldio bersama dengan saksi Satria menelusuri kedua mobil tersebut dan diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa tanpa persetujuan dari saksi Aldio bersama dengan saksi Satria.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!