Categories: HeadlinesPOLITIK

Hearing Komisi III DPRD Batam Nyaris Ricuh

Pedagang Kaki Lima Tersinggung  Perkataan Warga Center Park

BATAM – www.swarakepri.com : Rapat Dengar Pendapat(hearing) Komisi III DPRD Batam membahas keberadaan kios pedagang kaki lima yang ada di sekitar wilayah Center Park, Batam Center nyaris ricuh Jumat(3/5/2013).

Beberapa orang pedagang kaki lima yang tidak diundang dalam hearing tersebut merasa tersinggung karena adanya perkataan dari salah satu perwakilan warga yang menyebutkan agar pedagang kaki lima yang bukan warga sekitar perumahan agar “disikat”(digusur,red).

Raja, salah seorang pedagang kaki lima di daerah Center Park kepada swarakepri mengatakan bahwa perkataan salah seorang warga tersebut sangat menyinggung perasaan mereka. Menurutnya yang lebih penting adalah mencari solusi sesuai dengan aturan yang ada.

“Memangnya kami ini binatang main sikat saja, kan ada aturan mainnya, sayapun bisa membawa massa dari nongsa tempat saya tinggal. Seenaknya saja bicara!” ujarnya geram.

Sebelumnya pada hearing tersebut Nur rohim, perwakilan dari warga 8 perumahan yang ada di daerah Center Park Batam Center mengatakan bahwa saat ini warga sudah semakin resah dengan keberadaan pedagang kaki lima yang lokasinya menuju perumahan kami.

“Seharusnya kan sudah digusur oleh Pemko Batam? Kenyataannya sampai sekarang belum juga digusur. Padahal kan dalam Perda sudah diatur bahwa Row Jalan tidak bileh dipakai untuk usaha karena mengganggu pejalan kaki,” terangnya.

Menjawab pertanyaan warga tersebut, Camat Batam Kota, Syaiful Bahri mengaku bahwa 20 unit kios kaki lima yang ada batal digusur karena berbenturan dengan aturan yang ada di Permendagri No 21 tahun 2012 tentang relokasi pendagang kaki lima sehingga pihaknya harus kembali berkoordinasi dengan pemerintah Kota Batam.

Sementara itu, Suratno perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kota Batam justru mengaku tahun 2013 ini sudah menganggarkan pembangunan jalan disekitar lokasi kios pedagang kaki lima tersebut. “Kami sudah lakukan tender dan sudah ada pemenangnya. Saat ini kami terkendala dengan keberadaan pedangang kaki lima karena drainase yang akan kita bangun nantinya persis dilokasi kios tersebut,” ujarnya.

Terkait masalah perizinan kios pedagang kaki lima yang juga dipertanyakan warga, Martias selaku Kasi Perizinan Dinas Tata Kota Batam mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin pendirian bangunan kepada pedangang kaki lima tersebut.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

5 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

7 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

18 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.