Pedagang Kaki Lima Tersinggung Perkataan Warga Center Park
BATAM – www.swarakepri.com : Rapat Dengar Pendapat(hearing) Komisi III DPRD Batam membahas keberadaan kios pedagang kaki lima yang ada di sekitar wilayah Center Park, Batam Center nyaris ricuh Jumat(3/5/2013).
Beberapa orang pedagang kaki lima yang tidak diundang dalam hearing tersebut merasa tersinggung karena adanya perkataan dari salah satu perwakilan warga yang menyebutkan agar pedagang kaki lima yang bukan warga sekitar perumahan agar “disikat”(digusur,red).
Raja, salah seorang pedagang kaki lima di daerah Center Park kepada swarakepri mengatakan bahwa perkataan salah seorang warga tersebut sangat menyinggung perasaan mereka. Menurutnya yang lebih penting adalah mencari solusi sesuai dengan aturan yang ada.
“Memangnya kami ini binatang main sikat saja, kan ada aturan mainnya, sayapun bisa membawa massa dari nongsa tempat saya tinggal. Seenaknya saja bicara!” ujarnya geram.
Sebelumnya pada hearing tersebut Nur rohim, perwakilan dari warga 8 perumahan yang ada di daerah Center Park Batam Center mengatakan bahwa saat ini warga sudah semakin resah dengan keberadaan pedagang kaki lima yang lokasinya menuju perumahan kami.
“Seharusnya kan sudah digusur oleh Pemko Batam? Kenyataannya sampai sekarang belum juga digusur. Padahal kan dalam Perda sudah diatur bahwa Row Jalan tidak bileh dipakai untuk usaha karena mengganggu pejalan kaki,” terangnya.
Menjawab pertanyaan warga tersebut, Camat Batam Kota, Syaiful Bahri mengaku bahwa 20 unit kios kaki lima yang ada batal digusur karena berbenturan dengan aturan yang ada di Permendagri No 21 tahun 2012 tentang relokasi pendagang kaki lima sehingga pihaknya harus kembali berkoordinasi dengan pemerintah Kota Batam.
Sementara itu, Suratno perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kota Batam justru mengaku tahun 2013 ini sudah menganggarkan pembangunan jalan disekitar lokasi kios pedagang kaki lima tersebut. “Kami sudah lakukan tender dan sudah ada pemenangnya. Saat ini kami terkendala dengan keberadaan pedangang kaki lima karena drainase yang akan kita bangun nantinya persis dilokasi kios tersebut,” ujarnya.
Terkait masalah perizinan kios pedagang kaki lima yang juga dipertanyakan warga, Martias selaku Kasi Perizinan Dinas Tata Kota Batam mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin pendirian bangunan kepada pedangang kaki lima tersebut.(adi)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.