Overstay selama 50 Hari
BATAM – www.swarakepri.com : Setelah melalui pengintaian selama beberapa hari, Petugas Imigrasi Batam akhirnya mengamankan 9 orang Warga Negara India yang kedapatan melanggar ijin tinggal(overstay) di Indonesia, kemarin sore, Selasa(22/5/2013) sekitar pukul 16.00 WIB dari Hotel Bali, Nagoya.
Kepala Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli kepada awak media mengatakan bahwa saat penangkapan lima kamar di Hotel Bali ditemukan sebanyak 11 orang Warga Negara India. Namun dua orang belakang dilepaskan karena tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
“Setelah kita amankan paspor ke 9 orang tersebut, ditemukan sudah ada yang overstay selama 50 hari. Mereka masuk ke Batam melalui Pelabuhan Intersional Batam Center” ujar Rafli.
Dijelaskan Rafli bahwa saat ini petugas Imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap ke-9 orang Warga Negara India tersebut. Informasi sementara mereka mengaku menginap di Hotel Bali untuk menunggu pekerjaan di salah satu perusahaan di Batam.
Rafli juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan ke-9 orang Warga Negara India tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengaku sering melihat orang asing(India) nongkrong disalah satu restoran di Nagoya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Imigrasi Batam dengan menurunkan petugas untuk melakukan pengintaian selama beberapa hari di restoran dan di Hotel Bali.
“Dari laporan anggota selama beberapa hari melakukan pengintaian di Hotel Bali tidak ada kegiatan yang dilakukan ke-9 Warga Negara India tersebut. Dan setelah berkoordinasi dengan resepsionis Hotel Bali, petugas Imigrasi kemudian mengamankan 9 orang Warga Negara India tersebut,” tandasnya.(red)