JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggagalkan upaya pembuatan paspor TKI ilegal. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan tindakan pembuatan paspor ilegal itu dilakukan 14 orang.
“Mereka berasal dari Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan, dua di antaranya perempuan,” kata Ronny dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Oktober 2016.
Diketahui, 14 orang yang asal dari Sulawesi Selatan dan empat orang dari Sumatera Barat ingin membuat paspor dengan tujuan ingin pergi ke Jepang. Namun mereka tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Modus operandi yang dilakukan adalah memanfaatkan bebas visa Jepang bagi pemegang paspor elektronik. Mereka awalnya datang dengan mengajukan pembuatan paspor untuk enam orang saja.
Delapan orang lain berhasil ditangkap petugas Pengawasan dan Penindakan Imigrasi di Mampang, Jakarta Selatan, di sebuah tempat penampungan.
Saat ini pihak Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui ada-tidaknya sindikat pengiriman TKI ilegal dalam kasus ini.
Berikut ini nama-nama 14 orang tersebut.
1. Abdul Majid
2. Imran
3. Rusman
4. Agusman
5. Anzar Amir
6. Herdiansya Arsyad
7. Nursalam
8. Aliyansyah Arifin
9. Nurhayati
10. Mesriwati Sari
11. Rony Fernandez
12. Ikhwatul Ihsan
13. Ryan Hidatat
14. Nurtopah
TEMPO
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.