Intan ajukan Penangguhan Penahanan

Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(27/8/2014) pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Penasehat Hukum beralasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan karena posisi terdakwa selaku Ibu rumah tangga dan perkara yang sedang dijalani terdakwa juga bukan perkara yang berat

“Perkara yang dijalani terdakwa tidak berat karena hanya perbedaan penafsiran hukum saja,” ujar Parulian, salah satu dari tiga orang penasehat hukum terdakwa

Menanggapi permohonan penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Alfian selaku Hakim Anggota meminta agar permohonan diajukan secara tertulis agar bisa dirundingkan kan Majelis Hakim.

“Diajukan saja, hasilnya nanti akan dirapatkan Majelis Hakim,”ujar Cahyono.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pengganti, Andi Akbar dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim dalam putusan selanya menolak nota keberatan(eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi tersebut, penasehat hukum terdakwa kembali memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan sekali lagi (Duplik).

“Sidang perkara ditunda hingga hari Senin tanggal 1 September 2014 untuk mendengarkan tanggapan dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Cahyono sambil mengetok palu.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Intan didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Intan secara bersama-sama dengan Epson (berkas perkara terpisah) maupun bertindak sendiri, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

“Surat dibuat seolah-olah asli padahal itu palsu, perbuatan pelaku jika dipergunakan akan mendatangkan kerugian,” ujar Wahyu Susanto selaku JPU.

Wahyu mengatakan bahwa sekira Oktober 2010 terdakwa melalui rekannya menemui Epson untuk mengubah nama kapal dari MV Engedi, eks MV Eagle Prestige menjadi MV Nautic I. Namun waktu itu dijelaskan bahwa untuk ganti nama kapal itu bisa, tapi untuk mengubah kepemilikan itu yang tidak bisa.

Kemudian Epson meminta bill of sale (akta penjualan) kapal untuk dilakukan perubahan nama kapal. Tetapi bukan bukan dokumen aslinya, tapi yang diberikan hanya berupa foto copy. Dan untuk penerbitan nomor sertifikat, Epson berinisiatif sendiri memalsukan tanda tangan Ir Heru, selaku surveyor.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

15 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.