Intan ajukan Penangguhan Penahanan

Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(27/8/2014) pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Penasehat Hukum beralasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan karena posisi terdakwa selaku Ibu rumah tangga dan perkara yang sedang dijalani terdakwa juga bukan perkara yang berat

“Perkara yang dijalani terdakwa tidak berat karena hanya perbedaan penafsiran hukum saja,” ujar Parulian, salah satu dari tiga orang penasehat hukum terdakwa

Menanggapi permohonan penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Alfian selaku Hakim Anggota meminta agar permohonan diajukan secara tertulis agar bisa dirundingkan kan Majelis Hakim.

“Diajukan saja, hasilnya nanti akan dirapatkan Majelis Hakim,”ujar Cahyono.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pengganti, Andi Akbar dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim dalam putusan selanya menolak nota keberatan(eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi tersebut, penasehat hukum terdakwa kembali memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan sekali lagi (Duplik).

“Sidang perkara ditunda hingga hari Senin tanggal 1 September 2014 untuk mendengarkan tanggapan dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Cahyono sambil mengetok palu.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Intan didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Intan secara bersama-sama dengan Epson (berkas perkara terpisah) maupun bertindak sendiri, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

“Surat dibuat seolah-olah asli padahal itu palsu, perbuatan pelaku jika dipergunakan akan mendatangkan kerugian,” ujar Wahyu Susanto selaku JPU.

Wahyu mengatakan bahwa sekira Oktober 2010 terdakwa melalui rekannya menemui Epson untuk mengubah nama kapal dari MV Engedi, eks MV Eagle Prestige menjadi MV Nautic I. Namun waktu itu dijelaskan bahwa untuk ganti nama kapal itu bisa, tapi untuk mengubah kepemilikan itu yang tidak bisa.

Kemudian Epson meminta bill of sale (akta penjualan) kapal untuk dilakukan perubahan nama kapal. Tetapi bukan bukan dokumen aslinya, tapi yang diberikan hanya berupa foto copy. Dan untuk penerbitan nomor sertifikat, Epson berinisiatif sendiri memalsukan tanda tangan Ir Heru, selaku surveyor.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

23 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

3 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

4 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

4 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

6 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

6 hari ago