Intan ajukan Penangguhan Penahanan

Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(27/8/2014) pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Penasehat Hukum beralasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan karena posisi terdakwa selaku Ibu rumah tangga dan perkara yang sedang dijalani terdakwa juga bukan perkara yang berat

“Perkara yang dijalani terdakwa tidak berat karena hanya perbedaan penafsiran hukum saja,” ujar Parulian, salah satu dari tiga orang penasehat hukum terdakwa

Menanggapi permohonan penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Alfian selaku Hakim Anggota meminta agar permohonan diajukan secara tertulis agar bisa dirundingkan kan Majelis Hakim.

“Diajukan saja, hasilnya nanti akan dirapatkan Majelis Hakim,”ujar Cahyono.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pengganti, Andi Akbar dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim dalam putusan selanya menolak nota keberatan(eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi tersebut, penasehat hukum terdakwa kembali memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan sekali lagi (Duplik).

“Sidang perkara ditunda hingga hari Senin tanggal 1 September 2014 untuk mendengarkan tanggapan dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Cahyono sambil mengetok palu.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Intan didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Intan secara bersama-sama dengan Epson (berkas perkara terpisah) maupun bertindak sendiri, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

“Surat dibuat seolah-olah asli padahal itu palsu, perbuatan pelaku jika dipergunakan akan mendatangkan kerugian,” ujar Wahyu Susanto selaku JPU.

Wahyu mengatakan bahwa sekira Oktober 2010 terdakwa melalui rekannya menemui Epson untuk mengubah nama kapal dari MV Engedi, eks MV Eagle Prestige menjadi MV Nautic I. Namun waktu itu dijelaskan bahwa untuk ganti nama kapal itu bisa, tapi untuk mengubah kepemilikan itu yang tidak bisa.

Kemudian Epson meminta bill of sale (akta penjualan) kapal untuk dilakukan perubahan nama kapal. Tetapi bukan bukan dokumen aslinya, tapi yang diberikan hanya berupa foto copy. Dan untuk penerbitan nomor sertifikat, Epson berinisiatif sendiri memalsukan tanda tangan Ir Heru, selaku surveyor.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.