Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

BATAM – Setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi di perkara penggelapan PT Delapan Daya Energi (DDE) sebesar Rp1,2 miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah) Kamis 20 Juni 2024.

Pada Rabu 26 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi sekaligus. Yakni, saksi Lily sebagai accounting PT DDE, Jesika Maria sebagai accounting PT Kempas Alam Abadi (PT KAA), dan saksi Apriyadi sebagai Direktur PT Sinar Tanjung Kargo.

Sidang di buka oleh Ketua majelis hakim, Tiwik didampingi hakim anggota, Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli di ruang Prof. Soebekti dimulai dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther, Abdullah yang silih berganti bertanya kepada para saksi.

Dalam keterangannya, saksi Lily menceritakan dirinya pernah diminta oleh Direktur PT DDE, Dju Ming (Saksi korban/pelapor) untuk mentransferkan uang atas invoice pertama yang diajukan oleh PT. Tiar Mora Tambang (PT TMT/perusahaan terdakwa David MH Lumban Gaol) pada tanggal 28 Januari 2021 sebesar Rp.1.420.410.000,- untuk keperluan kegiatan persiapan dan penambangan tahap 1 sebanyak 10.000 metrik ton bijih nikel dengan kadar 1,85%.

Dilansir dari situs SIPP PN Batam, adapun uang sebesar Rp.1.420.410.000,- yang telah ditransfer oleh PT DDE ke PT TMT digunakan oleh terdakwa David MH Lumban Gaol untuk ditransferkan lagi ke rekening CV Trust Cargo yang mana terdakwa Ineke Kartika Dewi merupakan kuasa Direksi di perusahaan tersebut.

Total uang yang ditransfer oleh terdakwa David MH Lumban Gaol kepada CV Trust Cargo yakni senilai Rp. 1.400.000.000,- di mana terdapat sisa dana invoice pertama sebesar Rp. 20.410.000 yang dikuasai oleh terdakwa David MH Lumban Gaol.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa Ineke Kartika Dewi mentransferkan kembali uang ini ke rekening pribadi atas nama saksi Zukifli secara bertahap dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 1.182.000.000,- di mana terdapat sisa dana invoice pertama sebesar Rp. 218.000.000,- yang masih berada di rekening CV Trust Cargo.

Kemudian, saksi Zukifli mentransfer kembali uang tersebut ke terdakwa David MH Lumban Gaol sejumlah Rp. 974.550.000,- dikuasai terdakwa, di mana terdapat sisa dana invoice pertama sebesar Rp. 207.450.000,- yang masih berada di rekening Zukifli.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob

Demak - Suara doa dan harapan memenuhi udara Sayung, Demak, dalam sebuah istighosah bersama yang…

13 menit ago

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

2 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

3 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

3 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

4 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

This website uses cookies.