BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/8/2019) pagi.
“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso untuk seluruhnya. Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : PDM-214/BTM/Epp.2/06/2019 tertanggal 14 Juni 2019,” ucap Rumondang saat membacakan pendapat atas eksepsi penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan JPU.
Rumondang menjelaskan, surat dakwaan JPU adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan yang dibuat oleh penyidik Polresta Barelang adalah yang dijadikan dasar bagi penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa Paulus Amat Tantoso ke hadapan persidangan.
“Juga surat dakwaan adalah sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang persidangan,”lanjut Rumondang.
Dikatakan JPU, bahwa dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa telah mendalilkan kronologis dari awal sampai terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Celvin dan termasuk keberatan penasehat hukum tentang pasal dakwaan yang didakwakan JPU terhadap terdakwa.
“Seluruh keberatan tersebut telah menyangkut pada pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” ujar JPU.
“Hal tersebut telah masuk ke ke dalam ranah pokok perkara, sehingga untuk membuktikan apakah benar terdakwa Paulus Amat Tantoso adalah pelaku tindak pidana dan telah melakukan tindak pidana seperti dalam uraian unsur dalam surat dakwaan, hendaknya dibuktikan di persidangan selanjutnya,” jelas JPU.
Setelah mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menunda persidangan hingga tanggal 26 Agustus 2019 mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 26 Agustus 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Nur Wafiq Warodat selaku Penasehat Hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso ketika dikonfirmasi mengatakan, tim penasehat hukum akan berupaya maksimal dari persidangan berikutnya.
“Sejak awal kami memang menilai bahwa dakwaan JPU telah lengkap dan cermat, sehingga dalam eksepsi menggugah dan meminta agar JPU tidak menentukan pasal-pasal dakwaan sekedar mengacu pada beratnya ancaman semata tanpa mempertimbangkan sikap batin terdakwa yang mengesankan negara bertindak berlebihan terhadap warganya sendiri,” ujar Warodat kepada swarakepri.com seusai persidangan.
Menurut Warodat, jika eksepsi tersebut ditolak JPU, makan tim penasehat hukum terdakwa berjanji akan berupaya maksimal dalam persidangan nanti guna membuktikan bahwa tidak ada sikap pada diri terdakwa untuk melakukan perencanaan penganiayaan.
“Sehingga diharapkan Majelis Hakim mampu menyimpulkan dan pada akhirnya memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 355 dan 353 KUHP tentang penganiayaan berat yang diawali perencanaan,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.