Categories: HUKUM

Jaksa Tolak Eksepsi PH Paulus Amat Tantoso

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/8/2019) pagi.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso untuk seluruhnya. Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : PDM-214/BTM/Epp.2/06/2019 tertanggal 14 Juni 2019,” ucap Rumondang saat membacakan pendapat atas eksepsi penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan JPU.

Rumondang menjelaskan, surat dakwaan JPU adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan yang dibuat oleh penyidik Polresta Barelang adalah yang dijadikan dasar bagi penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa Paulus Amat Tantoso ke hadapan persidangan.

“Juga surat dakwaan adalah sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang persidangan,”lanjut Rumondang.

Dikatakan JPU, bahwa dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa telah mendalilkan kronologis dari awal sampai terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Celvin dan termasuk keberatan penasehat hukum tentang pasal dakwaan yang didakwakan JPU terhadap terdakwa.

“Seluruh keberatan tersebut telah menyangkut pada pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” ujar JPU.

“Hal tersebut telah masuk ke ke dalam ranah pokok perkara, sehingga untuk membuktikan apakah benar terdakwa Paulus Amat Tantoso adalah pelaku tindak pidana dan telah melakukan tindak pidana seperti dalam uraian unsur dalam surat dakwaan, hendaknya dibuktikan di persidangan selanjutnya,” jelas JPU.

Setelah mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menunda persidangan hingga tanggal 26 Agustus 2019 mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 26 Agustus 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim saat persidangan perkara terdakwa Paulus Amat Tantoso di PN Batam, Rabu(21/8/2019)/Foto : Shafix

Nur Wafiq Warodat selaku Penasehat Hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso ketika dikonfirmasi mengatakan, tim penasehat hukum akan berupaya maksimal dari persidangan berikutnya.

“Sejak awal kami memang menilai bahwa dakwaan JPU telah lengkap dan cermat, sehingga dalam eksepsi menggugah dan meminta agar JPU tidak menentukan pasal-pasal dakwaan sekedar mengacu pada beratnya ancaman semata tanpa mempertimbangkan sikap batin terdakwa yang mengesankan negara bertindak berlebihan terhadap warganya sendiri,” ujar Warodat kepada swarakepri.com seusai persidangan.

Menurut Warodat, jika eksepsi tersebut ditolak JPU, makan tim penasehat hukum terdakwa berjanji akan berupaya maksimal dalam persidangan nanti guna membuktikan bahwa tidak ada sikap pada diri terdakwa untuk melakukan perencanaan penganiayaan.

“Sehingga diharapkan Majelis Hakim mampu menyimpulkan dan pada akhirnya memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 355 dan 353 KUHP tentang penganiayaan berat yang diawali perencanaan,” pungkasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

POLUTREE, Program Baru LindungiHutan untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Program baru LindungiHutan, POLUTREE, sebagai upaya kolaborasi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di…

14 menit ago

Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik

Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…

4 jam ago

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

10 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

16 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

17 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

23 jam ago

This website uses cookies.