Categories: Karimun

Jelang Pilkada Karimun, Rafiq Mundur dari PNS

KARIMUN – swarakepri.com : Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq dipastikan akan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai syarat mutlak untuk maju mencalonkan diri pada Pilkada serentak ini.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Karimun, M Yosli mengatakan, surat menyurat mengenai pengunduran diri Wakil Bupati Karimun dari status PNS telah disiapkan dan disampaikan kepada Bupati Karimun Nurdin Basirun. Yang mana surat itu pun telah ditandatangani sebagai tanda persetujuan dari orang nomor satu di bumi berazam terhadap Aunur Rafiq.

“Saat ini surat pengunduran diri Wakil Bupati Aunur Rafiq sebagai PNS sedang dilanjutkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Hasilnya saya masih belum tahu dan silahkan langsung kepada BKD,” ucap Yosli.

Yosli juga mengatakan, ketika nanti Aunur Rafiq akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka bukti pengunduran dirinya akan dilampirkan berupa jawaban dari BKN yang isinya masih dalam proses kepengurusan.

“Pengunduran diri Wakil Bupati Aunur Rafiq dari PNS adalah berupa pensiun dini. Dia kan sudah sekitar 30 tahun sebagai PNS dan sudah bisa pensiun dini. Kemudian untuk maju pada Pilkada Karimun tentu sudah mempersiapkan diri, salah satunya adalah dengan konsekwensi mundur dari PNS,” jelas Yosli.

Sementara, Aunur Rafiq dalam beberapa kesempatan mengaku telah siap mundur dari statusnya sebagai PNS. Bahkan dirinya telah mempersiapkan berkas-berkas yang kemudian disampaikan kepada BKN.

Menurut Rafiq, aturan hukum yang mengharuskan seorang PNS mundur jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau undang-undang nomor 5 tahun 2014, bahwa seorang PNS harus mundur dari status kepegawaiannya.

“Saya akan mempelajari surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pengunduran PNS itu seperti apa. Dan kalau memang itu segera diperlukan saya akan mengajukan pensiun atau pengunduran diri karena masa kerja saya sudah 30 tahun,” kata Rafiq usai mendaftarkan diri di beberapa partai di Karimun.(Red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

9 menit ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

1 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

1 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

4 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

4 jam ago

Pulihkan Irigasi, Kementerian PU Sukses Uji Coba Pengaliran Air Daerah Irigasi Jambo Aye di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…

4 jam ago

This website uses cookies.