JAKARTA – Dampak ketidakpuasan atas kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat berbuntut panjang.
Mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen yang dipecat pada 26 Februari 2021 lalu atas tuduhan merencanakan kudeta melaporkar tiga orang petinggi partai Demokrat ke ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (3/3/2021).
Tiga orang itu diantaranya Ketua Umum Partai Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Terdapat sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Gugatan oleh Jhoni ini dilakukan sehari pasca dirinya memunculkan isu kongres luar biasa (KLB) melalui video yang tersebar di internet.
Bahkan dalam video tersebut Jhoni memberikan tudingan negatif terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Gugatan Jhoni terdaftar dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst./Din
