JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masayrakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Kebijakan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin(2/8/2021) malam.
Presiden menjelaskan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan, secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran covid-19 di hari-hari terakhir,”ujarnya.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhiar agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan, maupun untuk perekonomian,”lanjut Presiden.
Presiden mengatakan, dalam situasi apapun kedisplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
“Kebijakan kita dalam penanganan covid-19 ini akan bertumpu kepada tiga pilar utama,” ujarnya.
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.