JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masayrakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Kebijakan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin(2/8/2021) malam.
Presiden menjelaskan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan, secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran covid-19 di hari-hari terakhir,”ujarnya.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhiar agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan, maupun untuk perekonomian,”lanjut Presiden.
Presiden mengatakan, dalam situasi apapun kedisplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
“Kebijakan kita dalam penanganan covid-19 ini akan bertumpu kepada tiga pilar utama,” ujarnya.
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.