BATAM – Sidang lanjutan 35 terdakwa kasus unjuk rasa di kantor BP Batam kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Rabu, 3 Januari 2024.
Sidang dimulai dengan perkara atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan dengan perkara atas nama, Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 tersangka) dan perkara atas nama, La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 tersangka) dengan agenda eksepsi (Nota Pembelaan) dari terdakwa.
Pada sidang perkara atas nama Iswandi alias Awi (Bang Long) JPU menghadirkan 5 orang saksi yakni, Agus Kurniawan Kepala Subbag Aset Biro Umum BP Batam, Asri bin Abdul Halim Koordinator Kepala Pleton Ditpam BP Batam, Suryadi anggota Pleton 4 Ditpam BP Batam, Putra Mangapul Saragih Samapta Polda Kepri dan Arba Udin (Udin Pelor) Ketua LSM Gagak Hitam.
Selanjutnya, sidang dimulai dari mendengarkan keterangan saksi Agus Kurniawan yang menceritakan pada saat kerusuhan terjadi pada saat itu posisi dirinya sedang berada di lobby kantor BP Batam.
Kemudian JPU menanyakan apakah saksi Agus Kurniawan kenal dengan terdakwa Iswandi alias Awi, Agus Kurniawan mengaku bahwa ia mengenal terdakwa dari viral nya video orasi terdakwa yang beredar di media sosial.
Kemudian ia menceritakan awal kerusuhan terjadi itu sekitar pukul 12.00 WIB massa aksi unjuk rasa mulai menaiki pagar dan mematahkan pagar kantor BP Batam.
Adapun kerusakan lainnya akibat kerusuhan ini, kata dia yakni, Video Tron, CCTV, lampu taman, kaca gedung kantor.
“Jumlah kerugian akibat kerusakan tersebut sekitar Rp. 245 juta dan sudah dilakukan perbaikan,” ungkapnya.
JPU kembali melanjutkan pertanyaan kepada saksi Agus Kurniawan pada saat aksi unjuk rasa tersebut berlangsung, apakah saksi Agus Kurniawan melihat terdakwa pada saat menyampaikan orasi?
Agus Kurniawan mengaku bahwa melihat terdakwa pada saat itu memimpin orasi diatas mobil lori (mobil komando) dan melihat juga dari video-video yang beredar di media sosial.
“Ada beberapa orang lain juga yang memimpin orasi. Namun, sebelum kericuhan tejadi terdakwa yang memimpin orasi. Setelah itu terjadi kerusuhan dan saya melihat ada beberapa petugas keamanan yang dibawa ke klinik kantor akibat terkena lemparan batu,” ujarnya.
Kemudian, pertanyaan dilanjutkan oleh Kuasa Hukum terdakwa kepada saksi Agus Kurniawan yang mana pada pertanyaan pertama Kuasa Hukum terdakwa menanyakan apakah saksi Agus Kurniawan mengenal nama Fahrul Ansori (Ori) selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa tersebut.
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…
Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…
This website uses cookies.
View Comments