Kacab IMFI Karimun Lecehkan Media Online

KARIMUN – swarakepri.com : Pemberitaan media ini terkait perampasan motor yang dilakukan oleh oknum kolektor Indomobil finance Indonesia(IMFI) Karimun ditanggapi Albert Aritonang selaku Kepala Cabang IMFI Karimun dengan cara premanisme.

Tidak jauh beda dengan sikap anak buahnya yang “merampas motor” nasabah dengan seenaknya, Albert yang berupaya dikonfirmasi awak media ini sebagai upaya memperoleh keberimbangan berita, Kamis(22/8/2013) justru melecehkan awak media ini dalam menjalankan tugas jurnalisnya.

“Kalau mau gembor, gembor sekalian. Kalau media online siapa yang mau baca!. Media online ini pun saya bisa bikin sendiri dan saya bisa saja seenaknya” ujarnya dengan enteng.

Sebelumnya awak media ini berupaya mempertanyakan kepada Albert apakah IMFI Karimun mempunyai sertifikat Fidusia sebagai syarat yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa pembiayaan. Dengan nada tinggi Albert mengaku bahwa sertifikat Fidusia tidak berlaku di Indomobil Finance Indonesia(IMFI) Karimun.

“Permasalahan ini adalah ranah kami(IMFI Karimun). Jangan sampai fidusia, masih ada peraturan kami,” ujar Albert mengelak dari pertanyaan awak media ini.

Diberitakan sebelumnya bahwa perampasan kendaraan roda dua milik Iqbal, salah satu nasabah Indomobil Finance Indonesia(IMFI) cabang Karimun oleh oknum kolektor di duga sengaja memanipulasi data dan surat peringatan(SP).

Pada surat teguran kedua tertanggal 15/08/2011 dengan PPKDH No.360.1102412 yang dilayangkan pihak Indomobil kepada Iqbal hanya menuliskan tunggakan selama dua Bulan sebesar Rp.593.000/bulannya. Yang lebih aneh lagi, jumlah tagihan yang tertera pada surat teguran dengan Kartu piutang Direct dengan nomor PJJ 306.1102412 malah bertambah menjadi tiga bulan tunggakan sementara tanggal yang tertera pada SP2 dengan Kartu piutang tertulis bulan yang sama.

Tindakan melanggar hukum yang dilakukan pihak Indomobil tidak hanya manipulasi surat tagihan, bunga denda keterlambatan pembayaran dirasa konsumen menjebak, jika konsumen telat bayar satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 0.5%/hari, dari besaran angsuran dan jika terlambat dua hari maka bunga akan dikalikan dua kali lipat dan seterusnya yang jika ditotal suku bunga tunggakan mencapai 8% ditambah lagi suku bunga pokok yang mencapai 40% jauh melampaui suku bunga yang ditetapkan pemerintah.

Untuk diketahui hak konsumen diatur dalam Undang-undang Fidusia No 130 tahun 2012 pasal 3 tertulis perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Jika perusahaan pembiayaan melanggar pasal 3 maka akan dikenakan pasal 5 yakni perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 peraturan Mentri Keuangan ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usahan hingga pencabutan ijin usaha.(Edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

47 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.