Kadis DLH: Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Sesuai SOP – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kadis DLH: Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Sesuai SOP

Kawasan Pengelolaan Limbah Induistri B3 Batam./Foto: Dok,SwaraKepri

Dalam surat dengan nomor S.743/G/G.4/PLB.3.0/S/12/2025 yang ditandatangani Plt. Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Hanifah Dwi Nirwana disebutkan bahwa terhadap kontainer yang belum dilakukan pemeriksaan, maka mengingat tupoksi BP Batam selaku pengelola KPBPB memiliki kewajiban melakukan pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup(PPLH).

“Mengingat wilayah kegiatan ini berada di Kota Batam, maka saudara dapat menugaskan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kontainer. Terhadap hasil pemeriksaan dimaksud agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Hanifah dalam surat tersebut.

“Dalam pelaksanaan pemeriskaan, saudara dapat bekerja sama dengan Badan Pengusahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam,”ujarnya./RD

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!