Categories: BATAMHUKUM

Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Ia juga mengingatkan Jaksa perihal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 05.07.11.01.3.01411 tanggal 17 April 2009 atas nama Benyamin Simorangkir adalah dalam penguasaan serta sah menjadi milik terdakwa karena sudah dimiliki oleh terdakwa sejak tahun 2009 setelah melakukan pernikahan dengan suami terdakwa alm. Benyamin Simorangkir tahun 2008 dan telah menjadi harta bersama yang timbul setelah hubungan pernikahan antara terdakwa dengan suaminya alm. Benyamin Simorangkir.

Terdakwa pun baru mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan ini setelah suami terdakwa meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2016.

Artinya, sertifikat tersebut terlebih dahulu telah ada dalam penguasaan suami terdakwa sejak sebelum meninggal dunia, yang kemudian baru
diketahui keberadaan sertifikat tersebut oleh terdakwa sejak setelah suami terdakwa meninggal dunia.

“Lalu, kemudian menjadi pertanyaan bagi kami apa dasar yang digunakan Jaksa untuk menentukan tempus delicti sehingga dapat menentukan pelaksanaan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada 31 Oktober 2016?. Tindak pidana penggelapan seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 31 Oktober 2016?,” tanya dia.

Bahkan dalam isi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menyebutkan kejadian apa yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2016. Sehingga telah jelas ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tempus delicti sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan.

Fakta yang sebenarnya, kata dia, terdakwa sudah tinggal dan menetap di Jakarta bersama dengan suaminya sejak tahun 2013. Keberadaan terdakwa pada tahun 2016 adalah di Jakarta, sehingga menjadi pertanyaan bagi pihaknya bagaimana mungkin Penuntut Umum dapat menentukan locus delicti terjadi baik itu di Komplek Sinar Bulan Ratu No. 1-2 RT 03/RW 10 Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam.

Atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam. Padahal saat itu terdakwa berada di rumahnya di Jakarta.

Selain itu, perlu diingat yang menjadi objek tindak pidana dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di bawah penguasaan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Apartemen Puri Kemayoran Tower 2 Lantai 18 D Kemayoran, Jakarta Pusat.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

10 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

10 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

10 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

11 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

11 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

12 jam ago

This website uses cookies.