Categories: BATAMHUKUM

Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Ia juga mengingatkan Jaksa perihal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 05.07.11.01.3.01411 tanggal 17 April 2009 atas nama Benyamin Simorangkir adalah dalam penguasaan serta sah menjadi milik terdakwa karena sudah dimiliki oleh terdakwa sejak tahun 2009 setelah melakukan pernikahan dengan suami terdakwa alm. Benyamin Simorangkir tahun 2008 dan telah menjadi harta bersama yang timbul setelah hubungan pernikahan antara terdakwa dengan suaminya alm. Benyamin Simorangkir.

Terdakwa pun baru mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan ini setelah suami terdakwa meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2016.

Artinya, sertifikat tersebut terlebih dahulu telah ada dalam penguasaan suami terdakwa sejak sebelum meninggal dunia, yang kemudian baru
diketahui keberadaan sertifikat tersebut oleh terdakwa sejak setelah suami terdakwa meninggal dunia.

“Lalu, kemudian menjadi pertanyaan bagi kami apa dasar yang digunakan Jaksa untuk menentukan tempus delicti sehingga dapat menentukan pelaksanaan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada 31 Oktober 2016?. Tindak pidana penggelapan seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 31 Oktober 2016?,” tanya dia.

Bahkan dalam isi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menyebutkan kejadian apa yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2016. Sehingga telah jelas ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tempus delicti sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan.

Fakta yang sebenarnya, kata dia, terdakwa sudah tinggal dan menetap di Jakarta bersama dengan suaminya sejak tahun 2013. Keberadaan terdakwa pada tahun 2016 adalah di Jakarta, sehingga menjadi pertanyaan bagi pihaknya bagaimana mungkin Penuntut Umum dapat menentukan locus delicti terjadi baik itu di Komplek Sinar Bulan Ratu No. 1-2 RT 03/RW 10 Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam.

Atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam. Padahal saat itu terdakwa berada di rumahnya di Jakarta.

Selain itu, perlu diingat yang menjadi objek tindak pidana dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di bawah penguasaan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Apartemen Puri Kemayoran Tower 2 Lantai 18 D Kemayoran, Jakarta Pusat.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

13 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

14 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

16 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

16 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

16 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

16 jam ago

This website uses cookies.