Ia juga mengingatkan Jaksa perihal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 05.07.11.01.3.01411 tanggal 17 April 2009 atas nama Benyamin Simorangkir adalah dalam penguasaan serta sah menjadi milik terdakwa karena sudah dimiliki oleh terdakwa sejak tahun 2009 setelah melakukan pernikahan dengan suami terdakwa alm. Benyamin Simorangkir tahun 2008 dan telah menjadi harta bersama yang timbul setelah hubungan pernikahan antara terdakwa dengan suaminya alm. Benyamin Simorangkir.
Terdakwa pun baru mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan ini setelah suami terdakwa meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2016.
Artinya, sertifikat tersebut terlebih dahulu telah ada dalam penguasaan suami terdakwa sejak sebelum meninggal dunia, yang kemudian baru
diketahui keberadaan sertifikat tersebut oleh terdakwa sejak setelah suami terdakwa meninggal dunia.
“Lalu, kemudian menjadi pertanyaan bagi kami apa dasar yang digunakan Jaksa untuk menentukan tempus delicti sehingga dapat menentukan pelaksanaan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada 31 Oktober 2016?. Tindak pidana penggelapan seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 31 Oktober 2016?,” tanya dia.
Bahkan dalam isi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menyebutkan kejadian apa yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2016. Sehingga telah jelas ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tempus delicti sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan.
Fakta yang sebenarnya, kata dia, terdakwa sudah tinggal dan menetap di Jakarta bersama dengan suaminya sejak tahun 2013. Keberadaan terdakwa pada tahun 2016 adalah di Jakarta, sehingga menjadi pertanyaan bagi pihaknya bagaimana mungkin Penuntut Umum dapat menentukan locus delicti terjadi baik itu di Komplek Sinar Bulan Ratu No. 1-2 RT 03/RW 10 Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam.
Atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam. Padahal saat itu terdakwa berada di rumahnya di Jakarta.
Selain itu, perlu diingat yang menjadi objek tindak pidana dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di bawah penguasaan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Apartemen Puri Kemayoran Tower 2 Lantai 18 D Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.
View Comments