Categories: BATAMHUKUM

Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Ia juga mengingatkan Jaksa perihal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 05.07.11.01.3.01411 tanggal 17 April 2009 atas nama Benyamin Simorangkir adalah dalam penguasaan serta sah menjadi milik terdakwa karena sudah dimiliki oleh terdakwa sejak tahun 2009 setelah melakukan pernikahan dengan suami terdakwa alm. Benyamin Simorangkir tahun 2008 dan telah menjadi harta bersama yang timbul setelah hubungan pernikahan antara terdakwa dengan suaminya alm. Benyamin Simorangkir.

Terdakwa pun baru mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan ini setelah suami terdakwa meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2016.

Artinya, sertifikat tersebut terlebih dahulu telah ada dalam penguasaan suami terdakwa sejak sebelum meninggal dunia, yang kemudian baru
diketahui keberadaan sertifikat tersebut oleh terdakwa sejak setelah suami terdakwa meninggal dunia.

“Lalu, kemudian menjadi pertanyaan bagi kami apa dasar yang digunakan Jaksa untuk menentukan tempus delicti sehingga dapat menentukan pelaksanaan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada 31 Oktober 2016?. Tindak pidana penggelapan seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 31 Oktober 2016?,” tanya dia.

Bahkan dalam isi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menyebutkan kejadian apa yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2016. Sehingga telah jelas ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tempus delicti sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan.

Fakta yang sebenarnya, kata dia, terdakwa sudah tinggal dan menetap di Jakarta bersama dengan suaminya sejak tahun 2013. Keberadaan terdakwa pada tahun 2016 adalah di Jakarta, sehingga menjadi pertanyaan bagi pihaknya bagaimana mungkin Penuntut Umum dapat menentukan locus delicti terjadi baik itu di Komplek Sinar Bulan Ratu No. 1-2 RT 03/RW 10 Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam.

Atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam. Padahal saat itu terdakwa berada di rumahnya di Jakarta.

Selain itu, perlu diingat yang menjadi objek tindak pidana dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di bawah penguasaan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Apartemen Puri Kemayoran Tower 2 Lantai 18 D Kemayoran, Jakarta Pusat.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

This website uses cookies.