Mendengar jawaban dari Jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kemudian berunding dan memutuskan bahwa sidang perkara penggelapan yang menjerat terdakwa Nurmian Manalu ditunda hingga satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Baik, sidang kita tunda satu minggu. Sidang di mulai kembali pada Senin 17 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Welly Irdianto mengakhiri jalannya sidang.
Pantauan di ruang sidang, setelah persidangan ditutup penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang sempat menanyakan kepada Ketua majelis hakim, Welly Irdianto perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya pada sidang sebelumnya.
“Perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim masih mempertimbangkan,” kata Welly Irdianto./Shafix
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…
LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…
Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…
KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…
Akun Instagram rajin posting tapi hasilnya minim? Mungkin masalahnya bukan di konten, tapi justru di…
This website uses cookies.
View Comments