Mendengar jawaban dari Jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kemudian berunding dan memutuskan bahwa sidang perkara penggelapan yang menjerat terdakwa Nurmian Manalu ditunda hingga satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Baik, sidang kita tunda satu minggu. Sidang di mulai kembali pada Senin 17 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Welly Irdianto mengakhiri jalannya sidang.
Pantauan di ruang sidang, setelah persidangan ditutup penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang sempat menanyakan kepada Ketua majelis hakim, Welly Irdianto perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya pada sidang sebelumnya.
“Perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim masih mempertimbangkan,” kata Welly Irdianto./Shafix
Tantangan dan Peluang di Era AI: Prediksi Transformasi Pasar Kerja 2025 World Economic Forum (WEF)…
Kolaborasi seru yang menghadirkan rangkaian aktivitas menarik bagi mahasiswa di Jabodetabek, dimulai dari Vokasi Universitas…
Fabil Natural, pelopor dalam perawatan kulit alami dan halal, bercita-cita menjadi perusahaan skincare dan kecantikan…
Memanfaatkan data dari lebih dari 4.500 kampanye influencer, fitur GenAI AnyMind yang baru memungkinkan pembuatan…
Pernah kepikiran kenapa Madura Mart bisa bersaing dengan Alfamart dan Indomart? SKU dan Harga: Permainan…
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan negara ini yang…
This website uses cookies.
View Comments