Mendengar jawaban dari Jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kemudian berunding dan memutuskan bahwa sidang perkara penggelapan yang menjerat terdakwa Nurmian Manalu ditunda hingga satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Baik, sidang kita tunda satu minggu. Sidang di mulai kembali pada Senin 17 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Welly Irdianto mengakhiri jalannya sidang.
Pantauan di ruang sidang, setelah persidangan ditutup penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang sempat menanyakan kepada Ketua majelis hakim, Welly Irdianto perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya pada sidang sebelumnya.
“Perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim masih mempertimbangkan,” kata Welly Irdianto./Shafix
Sampah menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga penuh dalam waktu lebih cepat dari yang…
Jakarta, 10 Juli 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku…
Bekasi, 9 Juli 2025 - Perjalanan menuju Stasiun Harjamukti kini semakin mudah. Berbagai angkutan penghubung…
Jakarta, 8 Juli 2025 — RevComm melakukan restrukturisasi organisasi pada 1 Juli 2025 dengan membentuk jabatan President dan COO…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), terus…
BSI Maslahat Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Penyintas Banjir Di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.
View Comments