Mendengar jawaban dari Jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kemudian berunding dan memutuskan bahwa sidang perkara penggelapan yang menjerat terdakwa Nurmian Manalu ditunda hingga satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Baik, sidang kita tunda satu minggu. Sidang di mulai kembali pada Senin 17 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Welly Irdianto mengakhiri jalannya sidang.
Pantauan di ruang sidang, setelah persidangan ditutup penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang sempat menanyakan kepada Ketua majelis hakim, Welly Irdianto perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya pada sidang sebelumnya.
“Perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim masih mempertimbangkan,” kata Welly Irdianto./Shafix
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatatkan kinerja angkutan logistik yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman,…
Saham batu bara pernah menjadi primadona saat 2022 ketika Rusia melancarkan serangan ke Ukraina dan…
Aceh Tamiang, 12 Januari 2026 - Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam memulihkan layanan dasar…
Venezuela, Iran, dan Rusia memiliki pengaruh besar terhadap harga minyak dunia karena faktor geopolitik dan…
Dalam beberapa tahun terakhir, perguruan tinggi di Asia semakin mengambil peran strategis dalam pendidikan tinggi…
This website uses cookies.
View Comments