Mendengar jawaban dari Jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kemudian berunding dan memutuskan bahwa sidang perkara penggelapan yang menjerat terdakwa Nurmian Manalu ditunda hingga satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Baik, sidang kita tunda satu minggu. Sidang di mulai kembali pada Senin 17 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Welly Irdianto mengakhiri jalannya sidang.
Pantauan di ruang sidang, setelah persidangan ditutup penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang sempat menanyakan kepada Ketua majelis hakim, Welly Irdianto perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya pada sidang sebelumnya.
“Perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim masih mempertimbangkan,” kata Welly Irdianto./Shafix
Perusahaan-perusahaan di bawah naungan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) berhasil menavigasi tantangan volatilitas harga…
PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya; Kode Emiten: AGRO) turut ambil bagian dalam Public Expose…
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun…
Perkembangan teknologi finansial telah membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat modern untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi…
Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…
Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…
This website uses cookies.
View Comments