Categories: BATAMHUKUM

Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Menurut dakwaan yang menjadi objek tindak pidananya adalah SHGB yang bersifat bergerak dan SHGB itu berada di Jakarta sejak 2013 sewaktu Benyamin Simorangkir dan Nurmian Manalu pindah ke Jakarta (berdomisili tetap di Jakarta sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum).

“Lalu, pelaksanaan tindakan penggelapan atas Sertifikat tersebutlah yang menjadi locus delicti dari perkara a quo. Dengan begitu maka seharusnya locus delicti dari perkara a quo apabila memang dipaksakan untuk dibawa ke ranah pidana bukanlah di Batam. Sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum justru menentukan locus delicti di Komplek Sinar Bulan Ratu yang adalah objek yang dimaksud dalam SHGB,” jelasnya.

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili dan kompetensi dari Badan Peradilan maka sudah seharusnya suatu perkara diperiksa oleh Badan Peradilan yang berwenang untuk itu.

Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, kita mengenal dua macam kompetensi atau kewenangan lembaga peradilan, yaitu Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif.

Kompetensi Absolut yaitu kewenangan suatu Pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi, atau pokok sengketa.

Sedangkan dalam Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kompetensi Relatif merupakan kewenangan terkait wilayah hukum manakah dalam satu lingkungan peradilan yang berwenang mengadili suatu persoalan hukum.

Bahwa berdasarkan ketentuan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum kepadanya, yaitu antara lain:

(A). Tindak Pidana dilakukan (locus delicti), dan

(B) Tempat tinggal Terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil.

Mengenai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apabila dibaca secara cermat dan teliti, pada halaman dua alinea empat, dapat diketahui secara
jelas bahwa SHGB yang dikuasai oleh terdakwa dikarenakan terdakwa tinggal bersama dengan suaminya di Apartemen Puri Kemayoran Tower 2 Lantai 18 D Kemayoran, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, dapat dilihat dan diketahui secara jelas, peristiwa terjadinya tindak pidana (locus delicti) sebagaimana yang didakwakan oleh
Jaksa Penuntut Umum, terjadi di Apartemen Puri Kemayoran Tower 2 Lantai 18 D Kemayoran Jakarta Pusat dan bukan terletak di wilayah hukum yang meliputi atau termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

3 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

3 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

3 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

3 hari ago

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

3 hari ago

Hujan di Wilayah Jakarta, KAI Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal dan Gunakan Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…

3 hari ago

This website uses cookies.