Categories: BATAMHUKUM

Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

BATAM – Nurmian Manalu, terdakwa kasus dugaan penggelapan properti mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam pada hari ini menjalani sidang pembacaan eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam, Senin 10 Juni 2024.

Sidang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro dengan nomor perkara 280/Pid.B/2024/PN Btm. Pada pukul 15.30 WIB dipimpin oleh ketua majelis hakim, Welly Irdianto, didampingi oleh dua hakim anggota, Nora Gaberia Pasaribu dan Dina Puspasari.

Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang pada pokok keberatannya menilai bahwa surat dakwaan Jaksa pada perkara yang menjerat kliennya ini bersifat kabur (Obscuur Libel) karena surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Alasan keberatan kami berangkat dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan: b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” kata Niko Nixon membacakan materi keberatan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pihaknya selaku tim penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa sudah seharusnya Penuntut Umum membuat surat dakwaan dengan memenuhi syarat dalam Pasal 143 ayat (2) b KUHAP.

Apabila syarat tersebut diatas tidak terpenuhi, maka, kata dia, sudah seharusnya surat dakwaan tersebut dapat batal demi hukum sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Ia juga menyoroti surat dakwaan Jaksa yang mana tidak jelas dalam menguraikan locus delicti dan tempus delicti. Pada bagian kepala dakwaan, menurutnya Jaksa menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan “Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2016”

“Kapan perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut dilakukan karena tempus delicti adalah salah satu syarat materiil dakwaan yang bila tidak disusun secara jelas dan cermat maka membuat dakwaan batal demi hukum,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Integrasi MiiTel & OneTalk: Kelola Call dan Chat Pelanggan dalam Satu Dashboard

MiiTel, sistem telepon VoIP dengan AI Analitik, kini dapat diintegrasikan dengan OneTalk, platform omnichannel dari TapTalk.io. Integrasi ini…

1 jam ago

Jangan Asal Cabut! Begini Cara Merestart Router WiFi yang Tepat agar Koneksi Stabil dan Perangkat Awet

Saat koneksi internet tiba-tiba melambat atau terputus, reaksi spontan banyak pengguna adalah mencabut kabel router…

2 jam ago

ANAK PETANI JUGA BISA BISNIS PROPERTI : Perjalanan Jatuh Bangun Developer Ali Sarbani

“Bukan uang yang utama, tapi bagaimana kita bisa memberi manfaat.” Kutipan ini bukan hanya semboyan…

3 jam ago

KAI Wujudkan Inklusivitas bagi Perempuan dalam Semangat Kartini

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang…

3 jam ago

Kepatihan Management Gandeng KREEN Indonesia: Revolusi Sistem Penjurian di Dunia Pageant Kalimantan Barat

Kepatihan Management, unit usaha di bawah Kepatihan Jaga Pati yang dibina oleh Bapak Alexander Wilyo,…

3 jam ago

Gratis! Sribu Ajak Perempuan Pelaku Bisnis Hadapi Tantangan Lewat ‘Women Who Lead’

Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…

8 jam ago

This website uses cookies.