Categories: BATAMHUKUM

Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

BATAM – Nurmian Manalu, terdakwa kasus dugaan penggelapan properti mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam pada hari ini menjalani sidang pembacaan eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam, Senin 10 Juni 2024.

Sidang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro dengan nomor perkara 280/Pid.B/2024/PN Btm. Pada pukul 15.30 WIB dipimpin oleh ketua majelis hakim, Welly Irdianto, didampingi oleh dua hakim anggota, Nora Gaberia Pasaribu dan Dina Puspasari.

Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang pada pokok keberatannya menilai bahwa surat dakwaan Jaksa pada perkara yang menjerat kliennya ini bersifat kabur (Obscuur Libel) karena surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Alasan keberatan kami berangkat dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan: b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” kata Niko Nixon membacakan materi keberatan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pihaknya selaku tim penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa sudah seharusnya Penuntut Umum membuat surat dakwaan dengan memenuhi syarat dalam Pasal 143 ayat (2) b KUHAP.

Apabila syarat tersebut diatas tidak terpenuhi, maka, kata dia, sudah seharusnya surat dakwaan tersebut dapat batal demi hukum sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Ia juga menyoroti surat dakwaan Jaksa yang mana tidak jelas dalam menguraikan locus delicti dan tempus delicti. Pada bagian kepala dakwaan, menurutnya Jaksa menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan “Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2016”

“Kapan perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut dilakukan karena tempus delicti adalah salah satu syarat materiil dakwaan yang bila tidak disusun secara jelas dan cermat maka membuat dakwaan batal demi hukum,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

2 menit ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

2 menit ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

6 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

This website uses cookies.