Categories: HeadlinesHUKRIM

Kasus Perdata CV Prima kembali “Digantung” Majelis Hakim

Sidang Putusan sudah Lima Kali Ditunda

BATAM – www.swarakepri.com : Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata CV Prima kembali menunda pembacaan putusan untuk kelima kalinya. Kali ini Ketua Majelis Hakim, Merrywati kembali menunda pembacaan putusan dengan alasan tiga orang penasehat hukum penggugat(Taw Kining) mengundurkan diri, Rabu(29/5/2013)

Adanya putusan penundaan sidang dari Majelis Hakim, Ade Triny Hartati selaku Penasehat Hukum pihak tergugat(Patrick Pangestu) kambali mengajukan keberatan dan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tersebut. Namun bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, Keberatan Ade tidak dihiraukan Majelis Hakim dan langsung mengetokkan palu
pertanda sidang ditunda.

“Sidang ditunda hingga tanggal 12 Juni 2013,” Kata Merrywati tanpa bertanya ke anggota Majelis Hakim lainnya.

Seusai sidang, kepada awak media meluapkan kekesalannya atas putusan Majelis Hakim yang kembali menunda sidang. Ia menyebutkan bahwa alasan Majelis Hakim kali ini sangat aneh dan tidak masuk akal.

“Tadi Ketua Majelis menyebutkan alasan penundaan karena pengacara penggugat mengundurkan diri pada tanggal 27 Mei 2013, sementara panggilan sidang sudah dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2013 lalu. Ini kan aneh? Pengaca mundur setelah mengetahui ada panggilan sidang? Ada apa ini dengan Majelis Hakim? kecamnya.

Ade juga menyebutkan bahwa seharusnya Majelis Hakim bisa membacakan putusan meskipun pihak penggugat tidak hadir. Karena panggilan sidang sudah dilayangkan. ” Tadi saya pertanyakan juga kepada Ketua Majelis Hakim namun saya malah dianggap menghina persidangan oleh Ketua Majelis Hakim dengan mengatakan “ini bukan persidangan warung kopi”, ujarnya.

Dengan kesalnya Ade juga mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan ini sudah benar-benar keterlaluan dan semakin membuktikan adanya mafia peradilan dalam kasus ini.

“Kalau persidangan sudah kayak begini, sudah bisa dibilang ada “mafia peradilan” dalam kasus ini

Ketika disinggung mengenai isu suap yang dilakukan kliennya(Patrick Pangestu) kepada salah satu anggota Majelis Hakim yang sempat digaungkan oleh pihak penggugat, Ade menegaskan hal tersebut hanya karangan dari penggugat. Penggugat(Taw kining) bahkan sudah dipanggil Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk mengklarifikasinya namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti sama sekali.

Seperti diberitakan swarakepri sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata Taw Kining melawan Patrick Pangestu benar-benar “tersandera” untuk mengambil putusan. Sidang pembacaan putusan yang diagendakan hari ini,Rabu(22/5/2013) ditunda dengan alasan adanya permintaan dari Kuasa Hukum Taw Kining selaku penggugat.

” Sidang putusan ditunda sampai tanggal 29 Mei 2013 karena adanya surat permohonan penundaan dari Kuasa Hukum penggugat,” ujar Merrywati selaku Ketua Majelis Hakim.

Sampai berita ini diunggah Ketua Majelis Hakim Merrywati belum berhasil dikonfirmasi.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

12 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.