Sidang Putusan sudah Lima Kali Ditunda
BATAM – www.swarakepri.com : Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata CV Prima kembali menunda pembacaan putusan untuk kelima kalinya. Kali ini Ketua Majelis Hakim, Merrywati kembali menunda pembacaan putusan dengan alasan tiga orang penasehat hukum penggugat(Taw Kining) mengundurkan diri, Rabu(29/5/2013)
Adanya putusan penundaan sidang dari Majelis Hakim, Ade Triny Hartati selaku Penasehat Hukum pihak tergugat(Patrick Pangestu) kambali mengajukan keberatan dan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tersebut. Namun bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, Keberatan Ade tidak dihiraukan Majelis Hakim dan langsung mengetokkan palu
pertanda sidang ditunda.
“Sidang ditunda hingga tanggal 12 Juni 2013,” Kata Merrywati tanpa bertanya ke anggota Majelis Hakim lainnya.
Seusai sidang, kepada awak media meluapkan kekesalannya atas putusan Majelis Hakim yang kembali menunda sidang. Ia menyebutkan bahwa alasan Majelis Hakim kali ini sangat aneh dan tidak masuk akal.
“Tadi Ketua Majelis menyebutkan alasan penundaan karena pengacara penggugat mengundurkan diri pada tanggal 27 Mei 2013, sementara panggilan sidang sudah dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2013 lalu. Ini kan aneh? Pengaca mundur setelah mengetahui ada panggilan sidang? Ada apa ini dengan Majelis Hakim? kecamnya.
Ade juga menyebutkan bahwa seharusnya Majelis Hakim bisa membacakan putusan meskipun pihak penggugat tidak hadir. Karena panggilan sidang sudah dilayangkan. ” Tadi saya pertanyakan juga kepada Ketua Majelis Hakim namun saya malah dianggap menghina persidangan oleh Ketua Majelis Hakim dengan mengatakan “ini bukan persidangan warung kopi”, ujarnya.
Dengan kesalnya Ade juga mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan ini sudah benar-benar keterlaluan dan semakin membuktikan adanya mafia peradilan dalam kasus ini.
“Kalau persidangan sudah kayak begini, sudah bisa dibilang ada “mafia peradilan” dalam kasus ini
Ketika disinggung mengenai isu suap yang dilakukan kliennya(Patrick Pangestu) kepada salah satu anggota Majelis Hakim yang sempat digaungkan oleh pihak penggugat, Ade menegaskan hal tersebut hanya karangan dari penggugat. Penggugat(Taw kining) bahkan sudah dipanggil Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk mengklarifikasinya namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti sama sekali.
Seperti diberitakan swarakepri sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata Taw Kining melawan Patrick Pangestu benar-benar “tersandera” untuk mengambil putusan. Sidang pembacaan putusan yang diagendakan hari ini,Rabu(22/5/2013) ditunda dengan alasan adanya permintaan dari Kuasa Hukum Taw Kining selaku penggugat.
” Sidang putusan ditunda sampai tanggal 29 Mei 2013 karena adanya surat permohonan penundaan dari Kuasa Hukum penggugat,” ujar Merrywati selaku Ketua Majelis Hakim.
Sampai berita ini diunggah Ketua Majelis Hakim Merrywati belum berhasil dikonfirmasi.(red)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…
Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…
Bandung, 24 April 2025 – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari…
This website uses cookies.