Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Narkotika HH Club Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Narkotika HH Club Batam

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra./foto: IST

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan adanya penetapan Pengadilan Negeri Batam terkait persetujuan penyitaan yang diajukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap tersangka Basri Lewaimang.

“Untuk tersangka Basri Lewaimang sudah dikeluarkan Penetapan oleh Penga,dilan Negeri Batam,”ujarnya kepada SwaraKepri di kantor Pengadilan Negeri Batam Senin 7 September 2026 siang.

Wattimena menguraikan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Basri Lewaimang diantaranya, 1 unit kendaraan Mitusbisgi Xpander warna hitam berikut dengan kunci kontak.

Kemudian, 1 unit kendaraan Honda Brio warna putih berikut dengan kunci kontak. 1 Unit kendaraan Toyota Fortuner warna hitam berikut kunci kontak, 1 unit kendaraan Jeep Wrangler tipe Rubicon warna hitam. Selain itu, pemyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar 444.900.000(444,9 Juta) dari tersangka Basri Lewaimang.

PN Batam Setujui Penyitaan Mobil Ferrari dan Hummer Milik Yuwanky

Pengadilan Negeri Batam menyetujui penyitaan dua unit mobil mewah milik tersangka Yuwanky terkait kasus dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Batam yang dimohonkan penyidik Direktorat Tindak Pidana(Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.

Dua unit mobil mewah tersebut adalah Ferrari Type 458 Spider(FTZ) warna Blue Tour De France, dan Hummer Type H3 3.7 4WD A/T warna Grey atas nama Yuwanky.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Watiimena mengatakan permohonan persetujuan penyitaan dua mobil mewah milik Yuwanky tersebut diajukan penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 28 September 2026.

“Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim mengajukan surat permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 28 September 2026 untuk dua unit kendaraan, yakni satu unit Ferrari dan satu unit Hummer. Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan persetujuan tertanggal 30 September 2026,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 5 Oktober 2026 siang.

Vabiannes menjelaskan bahwa penyitaan juga dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dua mobil mewah milik Yuwanky tersebut.

“STNK dua kendaraan tersebut juga turut dilakukan penyitaan,”terangnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!