BATAM – Kasus Narkotika HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam memasuki babak baru. Berkas Perkara telah diterima oleh Kejaksaan Agung dari penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intel Gustian Juanda Putra mengungkapkan bahwa saat ini berkas perkara masih diteliti Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum(Jampidum) Kejaksaaan Agung.
“Perkara dimaksud saat ini masih dalam tahap pra penuntutan atau sedang diteliti oleh Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung,”ujar Gustian kepada SwaraKepri, Kamis 29 Oktober 2026 malam.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa banyak memberikan pernyataan terkait penanganan perkara tersebut.
“Tentunya kami belum bisa banyak memberikan pernyataan ataupun menjawab terkait penanganan perkara tersebut,”pungkasnya.
Kronologi Kasus
Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, karena diduga dijadikan lokasi transaksi dan peredaran narkotika jenis ekstasi pada 10 Agustus 2026.
Polisi mengamankan 32 orang (termasuk pengedar, penyuplai, dan manajemen), menyita lebih dari 700 butir obat terlarang, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Jaringan ini diduga mengedarkan sekitar 40.000 butir ekstasi per bulan.
Bos atau Pengelola Ditangkap
Basri Lewaimang (pengelola sekaligus bandar yang sempat buron/DPO) ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, melalui kerja sama Bareskrim dengan Hubinter Polri dan Interpol pada 20 Agustus 2026, lalu dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.
Yuwanky (pemilik/HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam yang sempat buron/DPO) juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Rekonstruksi
Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara ini pada Rabu 9 September 2026.
Total ada 29 adegan yang diperagakan di tiga lokasi tempat hiburan malam (THM) milik jaringan Planet Group yakni Planet 1 (F1 Club) 10 adegan,
Planet 2 (Newton Hotel & Spa/P2 & V Club) 2 adegan, dan HH Club(Planet 3) 14 adegan.
Penyitaan Aset
Bareskrim Polri menerapkan pasal pencucian uang dengan menyita aset tersangka Basri Lewaimang dan Yuwanky.
Bareskrim Sita 4 Mobil dan Uang Tunai Rp444 Juta dari Basri Lewaimang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil dan uang tunai Rp444.900.000 dari tersangka Basri Lewaimang dalam kasus narkotika HH Club Planet 3.0 Batam.
Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam melalui surat penetapan No.1339/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm, Penetapan No.1400/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm dan Penetapan No 1402/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm tanggal 28 Agustus 2026.
