Keputusan KPU Kepri akan Digugat ke PTUN

Bali Dalo : Penonaktifan Komisioner KPU Batam Cacat Hukum

BATAM – swarakepri.com : Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan melalui pengacaranya Bali Dalo, SH menegaskan akan menggugat keputusan penonaktifan Komisioner KPU Batam oleh KPU Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) karena dianggap cacat hukum.

“Keputusan KPU Kepri tersebut cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPU Kepri melainkan hanya ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kepri sementara Ketua KPU Kepri hanya tercantum TTD saja,”tegas Bali Dalo, Rabu(14/5/2014) di Mapolda Kepri.

Bali Dalo juga mengatakan bahwa dalam surat tersebut juga tidak dijelaskan alasan penonaktifan lima Komisoner KPU Batam. ” Ini jelas sudah cacat hukum, kami akan sudah mempersiapkan berkasnya dan akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang.” ujarnya.

Ketika disinggung apakah gugatan tersebut nantinya akan berdampak kepada keputusan pleno KPU Kepri terkait Pemilu Legislatif di Batam, Bali Dalo mengatakan bahwa jika dalam persidangan nanti pihaknya dimenangkan, maka secara otomatis keputusan KPU Kepri terkait pemilu legislatif di Batam termasuk penetapannya batal demi hukum.

“Selama ini KPU Provinsi juga belum pernah menyatakan pleno KPU Batam itu tidak sah, apalagi dalam surat penonaktifan juga tidak disebutkan alasan apapun. Jadi tidak serta merta keputusan KPU Batam salah,” terangnya.

Seperti diketahui KPU Kepri menonaktifkan lima Komisioner KPU Batam pada 30 April 2014 lalu karena dianggap telah melanggar tahapan pemilu dan menyebabkan tertundanya rekapitulasi perolehan suara Pemilu legislatif di kota Batam.

Terkait penonaktifan tersebut, Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin mengaku penonaktifan lima komisoner KPU Batam sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan diperkuat dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 331 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kinerja Jajaran Penyelenggara Pemilu, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

7 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.