Keputusan KPU Kepri akan Digugat ke PTUN

Bali Dalo : Penonaktifan Komisioner KPU Batam Cacat Hukum

BATAM – swarakepri.com : Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan melalui pengacaranya Bali Dalo, SH menegaskan akan menggugat keputusan penonaktifan Komisioner KPU Batam oleh KPU Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) karena dianggap cacat hukum.

“Keputusan KPU Kepri tersebut cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPU Kepri melainkan hanya ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kepri sementara Ketua KPU Kepri hanya tercantum TTD saja,”tegas Bali Dalo, Rabu(14/5/2014) di Mapolda Kepri.

Bali Dalo juga mengatakan bahwa dalam surat tersebut juga tidak dijelaskan alasan penonaktifan lima Komisoner KPU Batam. ” Ini jelas sudah cacat hukum, kami akan sudah mempersiapkan berkasnya dan akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang.” ujarnya.

Ketika disinggung apakah gugatan tersebut nantinya akan berdampak kepada keputusan pleno KPU Kepri terkait Pemilu Legislatif di Batam, Bali Dalo mengatakan bahwa jika dalam persidangan nanti pihaknya dimenangkan, maka secara otomatis keputusan KPU Kepri terkait pemilu legislatif di Batam termasuk penetapannya batal demi hukum.

“Selama ini KPU Provinsi juga belum pernah menyatakan pleno KPU Batam itu tidak sah, apalagi dalam surat penonaktifan juga tidak disebutkan alasan apapun. Jadi tidak serta merta keputusan KPU Batam salah,” terangnya.

Seperti diketahui KPU Kepri menonaktifkan lima Komisioner KPU Batam pada 30 April 2014 lalu karena dianggap telah melanggar tahapan pemilu dan menyebabkan tertundanya rekapitulasi perolehan suara Pemilu legislatif di kota Batam.

Terkait penonaktifan tersebut, Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin mengaku penonaktifan lima komisoner KPU Batam sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan diperkuat dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 331 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kinerja Jajaran Penyelenggara Pemilu, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

6 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

24 jam ago

This website uses cookies.