TANJUNGPINANG – Ketua Lembaga Adat Melayau (LAM) Kepri Abdul Razak dalam kesempatan ngopi bersama tokoh pejuang Provinsi Kepri Huzrin Hood, Gubernur Kepri Pertama Kepri 2005-2010 H. Ismeth Abdullah, tokoh Kepri Andi Anhar Chalid, dan tokoh-tokolah lainnya mengungkapkan dukungan kepada Isdianto-Suryani di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini diungkapkan Abdul Razak dengan jelas dalam rekaman video bersama Ismeth Abdullah, Huzrin Hood, Andi Anhar dan tokoh Kepri lainnya di sebuah kedai kopi di Tanjungpinang, Ahad (23/11/2020).
“Atas nama masyarakat Melayu di Kepulauan Riau tidak ada pilihan lain, tidak ada keragu-raguan bahwa kita harus menangkan nomor 2,” tegas Abdul Razak, Ketua LAM Kepri.
Menanggapi hal ini Calon Gubernur Kepri Nomor urut 2 Isdianto mengungkapkan rasa syukurnya terhadap semua dukungan masyarakat, dan juga tokoh masyarakat.
“Alhamdulillah seiring perjalanan, tokoh-tokoh masyarakat mendukung Isdianto-Suryani dari kalangan atas hingga bawah dan ada juga masyarakat Tionghoa,” kata Isdianto
Dalam kampanyenya, Isdianto bersama Suryani juga mengungkapkan membangun Kepri harus bersama-sama untuk meneruskan pembangunan yang lebih baik lagi ke depannya.
“Dengan menyatunya tokoh-tokoh sentral di Kepulauan Riau ini membuktikan Pak Isdianto ini orangnya demokratis, jadi kita saat ini sangat puas hampir semua tokoh-tokoh yang dipercayai masyarakat mendukung INSANI,” kata Andi Anhar Chalid, yang juga sesepuh KKSS Kepri./Red
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.