Categories: BATAMHeadlines

Komisi III DPRD Batam Jadwalkan Sidak PT TJK di Tanjung Kasam Batam

BATAM – PT TJK, perusahaan penggagas proyek PLTU yang telah beroperasi sejak tahun 2012 di Tanjung Kasam, Batam dilaporkan warga Kabil, Kec. Nongsa, Kota Batam kepada DPRD Kota Batam. Dalam laporannya, warga mengklaim bahwa PT TJK telah melakukan pencemaran lingkungan.

Menanggapi laporan warga, Komisi III DPRD Batam akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat umum (RDPu) dengan pihak PT TJK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, di kantor DPRD Batam, pada Selasa (20/2/2018).

Made, selaku Direktur PT TJK mengaku pelaksanaan proyek PLTU telah sesuai dengan Amdal dari DLH. Menurutnya, perusahaan telah bekerja dengan baik dan meminimalisir segala kemungkinan pencemaran lingkungan.

“Pencemaran yang dikatakan warga itu adalah debu dari proses loading batubara. Jauh sebelumnya dari tahun pertama proyek berjalan, kami sudah mengadakan kesepakatan dengan warga dan telah memberikan CSR kepada setiap KK yang ada di lingkungan proyek,” kata Made.

Sementara itu, Panal Silaban seorang perwakilan warga yang datang dalam RDP mengatakan bahwa pencemaran lingkungan oleh debu batubara dari proyek PT TJK telah mengancam kesehatan mereka untuk melangsungkan hidup. Ia pun mengaku pihak Dinas Kesehatan telah melakukan peninjauan ke pemukiman warga. Namun, ia menyayangkan bahwa pihak  DLH tidak pernah menanggapi dan merespon keluhan warga.

“Kami sudah keluhkan kepada DLH tapi sepertinya DLH tutup mata atas keluhan kami. Itu pencemaran yang mengancam kesehatan, Dinas Kesehatan sudah pernah datang mengunjungi kami,” ujar Panal.

Panal meminta kepada pimpinan rapat, Nyanyang Haris untuk menjadwalkan ulang RDP dikarenakan RDP tidak melibatkan warga Kabil dan hanya mengundang ia seorang.

Menanggapi hal itu, Nyanyang Haris beserta anggota Komisi III yang hadir dalam RDP sepakat untuk menjadwalkan ulang. Bahkan ia menegaskan akan mengadakan sidak pada proyek PT TJK.

“Kita akan mengadakan sidak minggu depan. Setelah itu, kita akan adakan kembali RDP. Di samping itu, DLH juga harus berperan aktif melakukan peninjauan sebelum RDP kita adakan ulang,” tutup Nyanyang.

 

Penulis  : Syahril

Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.