KPK Tangkap Kajari Praya dan Pengusaha Wanita di Kamar Hotel

JAKARTA – swarakepri.com : Komisi Pemberantaan Korupsi(KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan(OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M Subri SK(SUB) dan seorang pengusaha wanita berinisial LAR karena diduga sedang melakukan transaksi suap, kemarin malam,Sabtu(14/12/2013) disebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Wakil Ketua KPK bidang penyidikan Bambang Widjojanto dalam keterangan pers siang tadi, Minggu(15/12/2013) mengatakan bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan(OTT) tersebut selain menangkap Kajari Praya dan seorang pengusaha wanita, juga diamankan uang dolar Amerika dan rupiah senilai lebih dari Rp 200 juta.

Kata Bambang setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, tim penyidik KPK menemukan bukti yang cukup telah terjadi korupsi dan pemberian suap atau hadiah dari LAR kepada SUB.

“LAR diduga menerima suap atas pengurusan perkara tindakan pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah,” lanjut Bambang.

 Kasus yang terungkap berkat adanya aduan dari masayrakat ini menurut Bambang diduga tidak hanya melibatkan kedua tersangka SUB dan LAR, namun akan meluas dan berpotensi menyeret para pejabat kejaksaan atau pengusaha lainnya.

“Tidak hanya kedua orang ini saja, KPK saat ini kami belum bisa umumkan publik, karena prosesnya sedang dalam penanganan. Kami menyebut ‘dan kawan-kawan’ karena ada potensi terjadi pada orang-orang yang lainnya,” tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LAR melanggar pasal 5 ayat 1, atau pasal 13 Undang-undang No. 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SUB dan kawan-kawan, diduga melanggar pasal 12a atau b, atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU 2001, juncto 55 ayat 1 KUHP.(red/VN/SP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

7 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

12 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

12 jam ago

This website uses cookies.