Categories: Karimun

KPPBC Karimun Tetapkan 1 Tersangka Kasus MMEA Ilegal

KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun menetapkan Satu tersangka dalam kasus penyelundupan (Kepabeanan) Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkholol (MMEA) golongan A di perairan Selat Gelam Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan Kepal Kantor KPPBC Tipe B TBK melalui Kepala Seksi Penyuluuhan dan Layanan Informasi saat menggelar press rilis, Rabu (27/2/2019) di Kantor KPPBC  Tnjung Balai Karimun. Dikatakan, adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah, BH (27) warga Desa Parit Kecamatan Karimun yang merupakan nakhoda kapal pancung.

Selain mengamankan MMEA Ilegal golongan A berupa Carlsberg dn Guiness produksi Malaysia, pihaknya juga mengamankan  ratusan karung pakaian bekas atau Balpres dihari yang sama dari kapal KM Rina 1 yang tidak mberawak kapal yang sedang sandar di Dermaga Puakang Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, kapal KM Rina 1 bersama muatanya dibawa ke Dermaga KPPBC TBK.

Setelah dilakukan pencacahan dan pemeriksaan, sambungnya, dari kapal pancung yang dinakhodai BH, ditemukan muatan MMEA golongan A sebanyak 182 Case merek Crlsberg dan 18 Case Guiness produksi Malaysia. Sedangkan dari kapal KM Rina 1, ditemukan 655 Case merek Crlsberg dan 487 Karton Tiger khusus kawasan bebas (FTZ) Karimun, 437 Case Guiness produksi Malaysia dan 194 karung pakaian bekas.

“Nilai barang diperkirakan senilai Rp 892.720.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 204.940.000. Tersangka telah melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” paparnya.

Sementara itu, untuk awak kapal maupun pemilik kapal KM Rina 1 yang bermuatan ribuan MMEA golongan A produksi Malaysia dn FTZ serta pakaian bekas, masih dalam penyelidikan pihak KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

 

Penilis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

3 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

5 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

11 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

13 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

14 jam ago

This website uses cookies.