BATAM – www.swarakepri.com : Meskipun batas akhir penyerahan berkas perbaikan Bakal Calon legislatif(Bacaleg) hanya tersisa dua hari lagi yakni sampai tanggal 22 Mei 2013, dari 12 Partai Politik peserta Pemilu, sama sekali belum ada yang mengembalikan daftar Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) Batam.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Batam, Zeindra Yanuardi kepada awak media mengatakan bahwa dari batas waktu penyerahan berkas Bacaleg tetap sesuai agenda sebelumnya yakni sampat tanggal 22 Mei 2013.” Jika sampai tanggal tersebut Parpol juga belum menyerahkan kekurangan syarat-syarat Bacalegnya, bisa saja Bacaleg tersebut tidak lolos seleksi,” ujarnya, Senin(20/5/2013).
Menurutnya Zeindra, untuk memudahkan Parpol dalam melengkapi kekurangan berkas Bacalegnya, KPU Batam sendiri sebenarnya sudah menugaskan 2 orang staff untuk berkoordinasi dengan Parpol. “Beberapa Partai beralasan Bacalegnya banyak yang pulang kampung untuk melegalisir Ijazah,” jelasnya.
Sebelumnya pada hasil verifikasi tahap pertama, KPU Batam menyebutkan ada sebanyak 593 berkas Bacaleg. Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 20 persen, sementara 80 persen lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Batam kemudian memberikan waktu selama 14 hari kepada Parpol untuk memperbaiki berkas Bacaleg terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai 22 Mei 2013.(adi)