Categories: NASIONAL

Kuasa Hukum Sarpin : Pimpinan KY belum ada Minta Maaf

JAKARTA – swarakepri.com : Dion Pongkar selaku Kuasa hukum Hakim Sarpin Rizaldi menyayangkan upaya perdamain tidak diajukan secara personal oleh pimpinan Komisi Yudisial.

Namun demikian ia mengaku menghormati permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno agar terjadi perdamaian antara Sarpin dan dua Komisioner Komisi Yudisial.

“Dari kemarin upaya perdamaian selalu diminta pihak ketiga. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf atau berdamai dari Pimpinan KY,” ujar Dion, Selasa (21/7/2015).

Dion mengatakan, pihak Sarpin akan mempertimbangkan permintaan maaf dan upaya perdamaian jika itu dilakukan secara personal oleh dua Pimpinan KY, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrahman Syahuri.

Meski demikian, pihak Sarpin untuk saat ini tetap berkeinginan untuk melanjutkan proses hukum di Bareskrim Polri. Menurut Dion, Sarpin menghormati jika ada pihak lain yang lebih tinggi, yang berupaya memediasi antara Sarpin dan Komisioner KY. Namun, ia meminta agar pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap hak Sarpin dalam menempuh upaya hukum.

Dion mengatakan, Menko Polhukam dalam pertemuan dengan Sarpin hanya meminta untuk melakukan perdamaian, bukan untuk mencabut perkara penyidikan.

“Pak Sarpin sudah terlanjur sakit hati, makanya dia mengadukan Pimpinan KY ke Polisi,” kata Dion.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.(red/kompas)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

2 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

4 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

6 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.