Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

BATAM – Pemerintah Indonesia saat ini tengah dibayangi Pengadilan internasional yang menyangkut pelanggaran hukum laut internasional atau Internasional Tribunal For The Law Of The Sea (ITLOS) atas perkara pencemaran lingkungan laut oleh kapal super tangker MT Arman 114 yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini diungkapkan oleh, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb selaku aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia kepada SwaraKepri, Kamis 20 Juni 2024.

Kata dia, terungkap fakta-fakta pada kasus MT Arman 114 pada saat dilakukan pengamanan oleh Bakamla RI di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Natuna Utara dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan diduga tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut yakni United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS).

“Kapal MT Arman 114 ditahan oleh Kapal Bakamla di ZEE Indonesia atas tuduhan pencemaran laut. Pemilik kapal tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan penahanan,” ujarnya.

Soleman Ponto menjelaskan beberapa dasar hukum yang diduga dilanggar oleh pihak penegak hukum Indonesia, diantaranya, pelanggaran kebebasan berlayar.

“Penahanan kapal di ZEE melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS, khususnya pasal 58 dan pasal 87,” kata dia.

Kedua, hak-hak negara bendera. UNCLOS memberikan hak kepada negara bendera untuk kebebasan berlayar di ZEE dan membatasi tindakan penahanan oleh negara pantai kecuali sesuai dengan ketentuan konvensi.

Ketiga, penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berlaku di ZEE, sehingga berdasarkan analisanya penahanan kapal MT Arman 114 tidak sah.

Keempat, pelanggaran prosedur penahanan. Tidak ada pemberitahuan tertulis yang jelas mengenai alasan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 73 UNCLOS.

“Pada ayat (4) disebutkan, negara pantai harus memberi tahu negara bendera segera setelah penahanan kapal dan menyediakan akses yang memadai bagi perwakilan konsuler dari negara bendera kepada kapal dan awaknya,” kata dia.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

8 menit ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

8 menit ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

6 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

This website uses cookies.